Onlinekoe.com | Nasional – Dr. Hamdan Zoelva selaku Kuasa Hukum Partai Demokrat, menegaskan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum. Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang Sidang Gugatan Moeldoko pada Kamis (7/10), siang di Pengadilan TUN Jakarta.
.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan bahwa berbagai upaya hukum yang dilakukan kubu Moeldoko tidak akan berhasil. Dikarenakan sampai detik ini kubu Moeldoko tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang.
“Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegasnya.
.
.
Beliau juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat segera menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Kesaksian ini sakral, tambah Hamdan, untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.
“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” tutupnya.
Hamdan juga menjelaskan, di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.
Para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya ialah Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI). Pada 31 Maret 2021, Yasonna Laoly selaku Menkumham telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.
Penolakan tersebut dilakukan karena pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan menyelenggarakan KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat. (rmol)