Beranda NASIONAL Kasus Lahan Rumah Dp Rp. 0, Mantan Dirut Sarana Jaya Diduga Korupsi...

Kasus Lahan Rumah Dp Rp. 0, Mantan Dirut Sarana Jaya Diduga Korupsi Rp. 152 M

Onlinekoe.com | Nasional – Yoory Corneles selaku Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan negara Rp 152 miliar. Jaksa menjelaskan Yoory melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur dilansir dari detik.com.

Baca Juga : Propam Periksa Polisi Yang Banting Mahasiswa Demonstrasi

“Terdakwa Yoory Corneles dengan rekannya Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000 yang berdampak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 152.565.440.000,” kata jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Oktober 2021.

Jaksa menjelaskan kasus ini berawal pada 2018 ketika Yoory selaku Dirut Sarana Jaya mengajukan penyertaan modal untuk proyek hunian DP Rp. 0 dan Sentra Primer Tanah Abang ke Gubernur DKI Jakarta untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI senilai Rp 1.803.750.000.000 (Rp 1,8 triliun). Dana tersebut rencananya dipakai untuk membeli alat produksi baru.

Baca juga : Cari Lowongan Pekerjaan? JobStreet Buka 2000 Lapangan Pekerjaan Dengan Program VCF

Tanggal November 2018, Yoory berkomunikasi dengan Tommy Adrian yang menjabat Direktur PT Adonara Propertindo kalau Sarana Jaya akan mendapatkan PMD yang dimanfaatkan membeli tanah untuk program ‘Rumah DP Rp 0’ yang bertempat di Jakarta Timur dengan luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Tommy memberikqn perintah kepada Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro menelusuri tanah sesuai kriteria tersebut. Akhirnya, tanah yang sesuai syarat Yoory didapatkan pada Februari 2019 di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, dengan luas 41.921 meter persegi.

Jaksa menjelaskan PT Adonara Propertindo berencana membeli tanah tersebut, tetapi ditolak karena dianggap makelar. Karena ditolak, Anja selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo turun tangan mendekati pemilik tanah itu.

Kemudian, Tommy Adrian memberi kabar kepada Yoory bahwa tanah di Munjul akan dijual ke Sarana Jaya. Setelah itu Yoory langsung melakukan peninjauan ke lokasi. PT Adonara Propertindo kemudian diminta memasukkan penawaran ke Sarana Jaya.

“Tommy Adrian setelah mendapat arahan dari Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene, selanjutnya memasukkan surat penawaran ke PPSJ pada tanggal 4 Maret 2019 atas nama Andyas Geraldo (anak Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene) atas yang berlokasi tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, yang luasnya 42 ribu meter persegi dengan harga Rp 7,5 juta per meter persegi dan menetapkan bahwa Andyas Gerlado adalah pemilik tanah,” jelas jaksa.

“Surat penawaran tidak memiliki dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi terdakwa memerintahkan kepada para Senior Manager PPSJ agar segera ditindaklanjuti,” lanjut jaksa.

Setelah mengajukan penawaran harga tanah ke Sarana Jaya, Anja Runtuwene memboyong tanah 41.921 meter persegi di Munjul itu dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi. Sesaat perkara PT Adonara Propertindo dengan pemilik tanah Munjul selesai, Yoory mengarahkan anak buahnya bernama Yadi Robby merampungkan transaksi jual-beli tanah tersebut.

Siasat PT Adonara Propertindo dan Yoory Corneles
Jaksa menjelaskan PT Adonara Propertindo memasukkan kembali surat penawaran ke Sarana Jaya dengan tanggal dibuat mundur atau backdate pada 28 Maret 2019. Pada surat penawaran itu, Anja Runtuwene ditetapkan sebagai pemilik tanah, tanpa melampirkan bukti kepemilikan, bahkan tanah itu sebelumnya atas nama Andyas Gerlado.

“Pada surat penawaran tersebut, Anja Runtuwene disebutkan pemilik tanah. Tetapu tanpa disertai lampiran bukti kepemilikan atas tanah dan disebutkan bahwa lahan tersebut dapat dibangun perumahan atau rumah susun (apartemen),” jelas jaksa.

Singkat cerita, dilakukanlah negosiasi harga tanah. Awalnya PT Adonara Propertindo melalui Tommy Adrian meminta harga tanah senilai Rp 5,5 juta per meter persegi, namun akhirnya disepakati harga jual beli adalah sebesar Rp 5,2 juta per meter persegi, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada Yoory.

Melakui kesepakatan tersebut, Yoory mengurus proses pembelian tanah itu. Namun, jaksa menjelaskan bahwa, proses pembelian tanah itu melanggar ketentuan pemerintah daerah dikarenakan terdapat beberapa masalah dalam pembelian tanah itu, seperti tidak dilakukannya survei dan tidak diketahui batas-batas tanah.

“Terdakwa memerintahkan Yadi Robby menyiapkan kelengkapan administrasi karena akan dilakukan pembayaran, seperti proses negosiasi yang bersifat formalitas karena saat itu belum dilakukan penilaian oleh appraisal maupun survei (peninjauan lokasi) tanah. Selanjutnya pada saat dilakukan survei, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara Propertindo kepada PPSJ (Sarana Jaya),” ujar jaksa.

“Selain itu diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter), sehingga Yadi Robby melaporkan kepada terdakwa namun terdakwa tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus berdasarkan standard operating procedures,” tambah jaksa.

Yoory memperoleh tanah itu menggunakan APBD Pemprov DKI. Dia mengajukan surat ke BPKD DKI untuk mencairkan anggaran Rp 500 miliar. Tetapi, BPKD hanya bisa mencairkan Rp 350 miliar.

“Meskipun permohonan PMD tersebut belum dicairkan oleh BPKD Pemprov DKI Jakarta, akan tetapi Terdakwa tetap memerintahkan dilakukan proses pembayaran atas tanah Munjul,” ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan, Yoory memerintahkan anak buahnya Yadi Robby membuat undangan negosiasi. Tetaoi, kata jaksa, negosiasi tidak pernah dilakukan. Yoory juga memerintahkan Yadi Robby mempersqiapkan dokumen bukti uang keluar (BUK) dan memo internal permohonan pembayaran yang dibuat tanggal mundur tertanggal 29 Maret 2019 terkait pembayaran 50 persen atas pembelian tanah Munjul dengan harga Rp 5,2 juta per meter persegi, padahal kesepakatannya harga pembelian tanah hanya Rp 5 juta per meter persegi.

Dilakukan penandatanganan 25 PPJB atas tanah Munjul antara Yoory dengan Anja Runtuwenen di gedung Sarana Jaya pusat di hadapan notaris dengan nilai Rp 217.989.200.000 (Rp 217 miliar) pada 8 April 2018. Yoory juga menyekesaikan pembayaran 50 persen sebesar Rp 108.994.600.000 (Rp 108 miliar) ke Anja Runtuwene. Tetapi, kata jaksa, kajian menyeluruh dan penilaian appraisal belum dilakukan.

Atas perihal tersebut, Yoory Corneles didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Detik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini