
Onlinekoe.com, (BATAM) — Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap dua warga negara Thailand dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton yang menjadi salah satu kasus narkoba terbesar di Indonesia. Terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong divonis penjara seumur hidup, sementara Teerapong Lekpradub dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Jumat, 6 Maret 2026.
Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Bersalah
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda utama pembacaan amar putusan oleh majelis hakim terhadap kedua terdakwa yang merupakan warga negara Thailand.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya kesesuaian antara barang bukti, alat bukti sah, serta keterangan saksi, sehingga hakim meyakini bahwa tindak pidana narkotika tersebut benar-benar terjadi dan para terdakwa terbukti terlibat secara langsung.
Hakim juga menilai peran masing-masing terdakwa dalam operasi penyelundupan sabu berskala besar tersebut terbukti dalam persidangan.
Terbukti Langgar UU Narkotika
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair yang diajukan jaksa penuntut umum.
Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa berbeda.
. Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
. Teerapong Lekpradub dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun.
Peran Terdakwa dalam Penyelundupan Sabu 2 Ton
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa:
Weerapat Phongwan alias Mr. Pong berperan sebagai juru mesin kapal sekaligus orang kepercayaan pemilik kapal.
Teerapong Lekpradub bertugas sebagai juru kemudi kapal dan juga orang kepercayaan pemilik kapal yang membawa muatan narkotika tersebut.
Majelis hakim menilai peran keduanya terbukti mendukung upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar yang mencapai 2 ton sabu.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati mengingat jumlah barang bukti narkotika yang sangat besar dan dampaknya terhadap masyarakat.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan majelis hakim.
Kasus Terpisah dari Terdakwa Lain
Perkara ini merupakan perkara splitsing atau penuntutan yang dilakukan secara terpisah dari kasus sebelumnya yang melibatkan beberapa terdakwa lain, yaitu:
1. Fandi Ramadhan
2. Hasiholan Samosir
3. Leo Chandra Samosir
4. Richard Halomoan Tambunan
Keempat terdakwa tersebut sebelumnya telah menjalani proses persidangan terpisah terkait jaringan penyelundupan narkotika yang sama.
Kasus sabu 2 ton ini menjadi perhatian luas karena termasuk salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Kepulauan Riau, yang selama ini dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan narkoba internasional. (***)
Editor: Anwar






