Onlinekoe.com | Tanjungpinang – Pihak Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2020 senilai Rp20 milyar ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (06/01/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono, SH. MH. saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengiriman SPDP dari Polda Kepri ini.
“Baru kami terima tadi, nama-nama ada tertera di SPDP, tapi saya tidak hafal itu,” sebut Hari, Kamis (06/01/2022).
Hari menyebutkan ada 6 lembar SPDP yang diterima. Namun, nama-namanya Hari tidak ingat. Nilai anggaran hibah itu sekitar Rp 20 miliar.
Menyangkut kasus ini pihak Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri sudah mengusutnya sejak awal 2020 lalu. Sejumlah pejabat pemerintah provinsi telah diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.
Selain dipanggil ke Polda Kepri di Batam, sejumlah pejabat Kepri itu juga dipanggil dan diperiksa di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Di Polres Tanjungpinang, Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa mantan Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah dan mantan Kepala Baperinlitbang Provinsi Kepri Naharudin.
Naharuddin mengaku dipanggil dan diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri atas dana Bantuan Sosial (Bansos) 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini terdiri dari beberapa Dinas dan Bidang. Namun saat ini penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri.
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri juga juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat dari Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Kepri ke Polda, berkaitan dengan dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri.
Selain pejabat, pihak penyidik memanggil sejumlah pihak penerima dana hibah tersebut untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Keuangan pemerintah provinsi Kepri tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kepri, menyatakan terdapat kelemahan pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Hibah Provinsi Kepri di APBD 2020.
Terdapat kesalahan karena verifikasi atas substansi dan fakta proposal dan laporan hasil pertanggungjawaban Hibah tidak dilakukan.
Selain itu tidak terbentuk tim evaluasi Proposal Hibah di Dispora Kepri dan verifikasi Proposal hanya dilakukan atas kelengkapan administrasi, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tidak dipertimbangkan saat pencairan.
Belanja hibah APBD di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri yang diberikan Kepada 31 orang yang mengajukan Proposal, diduga disalah gunakan oleh 19 orang pengurus berbagai Organisasi, Perkumpulan dan Yayasan.
Ke 19 orang pengurus di berbagai Organisasi, Perkumpulan dan Yayasan yang dapat kucuran dana hibah ini juga bukan merupakan pengurus atau Panitia dari cabang olahraga atau turnamen yang dipertandingkan. Selain itu, ke 19 orang penerima ratusan juta dana hibah APBD Kepri ini, malah tampil sebagai juri bahkan juara dalam berbagai pertandingan dan lomba yang diselenggarakan dengan dana hibah tersebut.
Pengiriman SPDP ini, menjadi langkah maju penyidikan kasus ini. Polda Kepri akan kembali memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kepri terkait kasus ini. (JS)