HUKUM DAN KRIMINALSeluma

Kejari Serius Bongkar Kasus Korupsi di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma

Onlinekoe – Lubuk kecil banyak buaya nya sama halnya kiasan ini bagaikan Kota kecil Banyak korupsinya, demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Ahmad Gufroni.

Menurut Gofroni Korupsi di Seluma ini ibarat penyakit sudah Kronis, justru itu pihaknya serius mengusut kasus-kasus yang ada, salah satunya Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma sampai kini masih kita ditelusuri. Hasil audit tim ahli bahwa ditemukan Rp 1,5 M kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

Gufron lanjut mengatakan kasus ini telah menyeret 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Seluma, yakni mantan Plt Sekwan M. Husni, mantan Bendahara Rahmat Effendi dan PPTK Salamun. Ketiga terdakwa tersebut sedang menjalani proses persidangan di PN Tipidkor Bengkulu.

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni mengatakan, pihaknya bakal terus menelusuri kemana saja aliran dana pengelolaan belanja rutin sekretariat DPRD Seluma 2021 lalu yang sudah dikorupsi.

“Pastinya akan kita telusuri kemana saja aliran dana itu namun sekarang kita masih menunggu fakta-fakta persidangan yang kini masih terus berlangsung,” kata Kasi Pidsus Ahmad Gufroni, Selasa, (26/03/2024).

Semua saksi yang terlibat dalam perkara ini pastinya semua akan dimintai keterangan lanjut Ghufroni. Kedepannya ada 6 saksi yang akan dihadirkan dalan persidangan di PN Tipidkor Bengkulu.

6 Saksi yang bakal dihadirkan itu yakni, ES, LP, RM, SH, MG dan OH. Mereka semuanya adalah pejabat aktif di sekretariat DPRD Seluma pada tahun 2021 yang lalu.

“Masih dalam tahapan persidangan yang kedepannya akan dihadirkan 6 saksi semuanya yakni pejabat di sekretariat Dewan Seluma,” ungkap Ghufroni.

Sebelumnya total ada 143 saksi yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini lanjut Ghufroni. Pihaknya juga mengakui telah mendapatkan list aliran dana sesuai total kerugian negara Rp 1,5 Miliar.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara namun harus mencukupi semua bukti, salah satunya bukti yang akan didapatkan dari fakta persidangan,” demikian kata Ghufroni
(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *