Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi
Onlinekoe.com, Binjai – Seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan aksi pencurian pada sebuah rumah di Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (24/11/2019).
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, Kamis (28/11/2019), mengatakan, tersangka yang diamankan itu tidak lain Gunawan alias Goblek (22), warga Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun II, Desa Perdamaian.
Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu diamankan polisi pada Rabu (27/11/2019) sore, usai ditangkap di Jalan Letjen Djamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
“Dalam kasus ini, tersangka G alias Goblek terancam hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara, karena dia dianggap melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.
Siswanto menjelaskan, operasi penangkapan terhadap tersangka Gunawan dilakukan dengan menindaklanjuti laporan kasus pencurian yang dilayangkan tetangganya sendiri, Fauzi Syahputra (25).
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/71/XI/2019/SPKT/BINJAI, tertanggal 26 November 2019, korban mengaku mengalami kerugian material Rp 9 juta, akibat kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam BK 6548 RAT dan sebuah telepon genggam.
Kasus pencurian ini sendiri diketahui korban setelah menyadari sepeda motornya yang di tempatkan di dapur rumah telah raib. Bahkan telepon genggam milik sang adik, Lismawati, juga ikut hilang,” terang Siswanto.
Menyadari hal itu, korban kemudian melaporkan kasus dugaan pencurian tersebut kepada petugas di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Binjai.
“Berdasarkan keterangan yang didapat petugas, ternyata korban sempat melihat tersangka Gunawan tidur di teras depan rumahnya pada Jumat (23/11/2019) malam, atau beberapa jam sebelum sepeda motornya diketahui menghilang,” terang Siswanto.
Berdasarkan keterangan korban itulah, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai segera menelusuri keberadaan tersangka Gunawan, serta barang bukti sepeda motor dan telepon genggam yang diduga telah dicurinya.
Beruntung setelah proses penelusuran selama 24 jam, tersangka Gunawan akhirnya ditangkap dari salah satu rumah di kawasan Jalan Letjen Djamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
“Saat ini, Polsek Binjai masih mencari keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban, yang diakui tersangka G alias Goblek telah dijualnya seharga Rp 2 juta kepada salah seorang warga Dusun VI Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai,” seru Siswanto. (andi)