HUKUM DAN KRIMINALJakarta

Kepengurusan PWI Sumbar Dinyatakan Tidak Sah

Onlinekoe.com | Jakarta — Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan konferensi PWI Sumatera Barat (Sumbar) tidak sah. Untuk itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari diminta tidak melantik Basril Basyar yang terpilih dalam konferensi tersebut.

“Kami menemukan bukti bahwa terjadi pelanggaran terhadap Kode Prilaku Wartawan karena ketua terpilih masih terdaftar sebagai pegawai negeri,” ujar Ketua DK-PWI Pusat Ilham Bintang, Rabu (27/7).

Mengutip Pasal 16 ayat (2) tentang Kode Prilaku Wartawan, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (ASN) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan, kecuali lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, yakni wartawan LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara.

Hasil rapat DK PWI

Menanggapi kasus PWI Sumbar, DK-PWI Pusat mengadakan rapat pada Minggu (24/7) malam, dihadiri Ketua DK-PWI Pusat Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, dan anggota Raja Perlindungan Pane, Dhimam Abror, Asro Kamal Rokan, dan Nasihin Masha. RapatĀ  mendorong pengurus PWI Pusat melakukan penertiban dan menegakkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maupun Kode Perilaku Wartawan secara konsisten.

Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Sumbar, Sabtu (23/07), memilih Basril Basyar dengan perolehan suara terbanyak. Sebelum pemilihan, Basril menyatakan mundur sebagai ASN melalui suratnya kepada Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas.

Surat Basril tersebut disetujui Dekan Fakultas Peternakan, DR. Ir. Adrizal, MS, nomor: B/0627 UN.16.06 D .KP.09.00 22. tanggal 12 Juli 2022.

DK-PWI Pusat berpandangan, surat dari Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas tersebut, belum cukup memastikan Basril mundur sebagai ASN. Proses seseorang mundur dari ASN harus melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi.

Proses mendapatkan kepastian mundur ini, menurut DK-PWI Pusat memakan waktu sebelum disetujui.

Selama dalam proses tersebut, Basril masih sebagai ASN, termasuk ketika mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Sumbar. Menurut DK-PWI Pusat, ini merupakan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan hasil Kongres PWI di Solo, 2018.

Bukan hanya pelanggaran itu yang terjadi pada kasus Basril. Di dalam PD/PRT PWI seorang pengurus hanya boleh paling banyak dua priode duduk di satu jabatan. Semangat pembatasan itu berdasar pertimbanganĀ  juridis, historis, sosiologis, dan filosofis. Dipandang cukup untuk melakukan kaderisasi demi membuka kesempatan bagi generasi muda, generasi penerus memimpin PWI di masa depan.

Aturan tertulis, dua priode berturut- turut (Pasal 26 ayat 1 PD PWI) diterabas dengan menafsirkan larangan hanya bagi yang berturut-turut saja. Basril periode baru lalu adalah Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sumbar setelah merampungkan kepengurusannya dua periode berturut-turut sebagai Ketua PWI Sumbar.

Dalam konferensi Minggu lalu, dia pun mencalonkan diri kembali dan terpilih sebagai Ketua PWI Sumbar. Diawali pengunduran hari itu sebagai ASN. Artinya, sebelum itu pun dia sudah berstatus ASN yang tidak diperkenankan untuk menjadi anggota, apalagi menjadi pengurus PWI.
DK-PWI Pusat juga mendapatkan surat protes resmi dari para wartawan di PWI Sumbar atas posisi terbaru Basril yang direstui Ketua Umum PWI Pusat dan Ketua Bidang Organisasi.

Sementara itu, terkait dengan PWI Jambi, DK-PWI Pusat menugaskan Sekretaris Sasongko Tedjo, Dhimam Abror, Tri Agung untuk melakukan Fact Ginding. Hasilnya ditemukan fakta-fakta pelanggaran yang sudah terjadi dan kemungkinan terulangnya pelanggaran itu.

Pertama, soal status Ketua PWI Jambi Ridwan Agus, yang bersangkutan terpilih dan dilantik menjadi Ketua PWI Jambi sebelum mengantongi Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) kluster Wartawan Utama (WU), persyaratan mutlak harus dimiliki Ketua PWI tingkat Pusat maupun Provinsi (Pasal 24 PD PWI). Hasil penelusuran di Dewan Pers, Sertifikat Wartawan Utama yang bersangkutan tidak diperoleh sesuai prosedur yaitu mengikuti ujian kompetensi wartawan (UKW). Ridwan AgusĀ  mendapatkan itu tanpa ujian padahal fasilitas tanpa ujian hanya diperuntukkan bagi wartawan senior yang berprestasi.

Kedua, mengenai persyaratan pembayaran Rp 50 juta yang ditetapkan bagi calon ketua umum, DK-PWI Pusat menyatakan hal itu tidak sesuai dengan aturan dan karenanya harus dibatalkan.

DK-PWI meminta PWI Pusat untuk mengambil alih pelaksanaan konferprov PWI Jambi untuk memastikan pelaksanaan yang demokratis dan terbuka sesuai dengan PD-PRT PWI. Jika terbukti bahwa kartu UKW Agus Ridwan diperoleh tanpa prosedur yang baku maka PWI Pusat diminta menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan organisasi.

Berdasar dua peristiwa di PWI Sumbar dan PWI Jambi tersebut DK-PWI Pusat menyampaikan peringatan keras kedua kepada Atal Depari, Ketua Umum PWI Pusat dan Zulkifli Gani Otto, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat agar segera melakukan pembenahan organisasi.

“Peringatan ini sekaligus sebagai peringatan terakhir agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi,” pungkas Ketua DK-PWI Pusat Ilham Bintang.

(Jemmy Alexander)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *