Opini

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Hadapi Tantangan Integritas Anggotannya

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) kini menghadapi tantangan serius terkait integritas anggotanya. Kementerian Kesehatan sebagai pelaksana seleksi terbuka diingatkan untuk konsisten menerapkan regulasi yang telah ditetapkan dalam PMK 12 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, serta Majelis Disiplin Profesi. Pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini ditekankan agar tidak merugikan lembaga maupun individu anggota KKI.

Sumber onlinekoe.com mengungkapkan bahwa sekretariat panitia seleksi harus memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat telah memberikan bukti pemberhentian sementara, berupa Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat merusak kredibilitas lembaga yang baru terbentuk ini. Pasal 9 ayat 1 poin e dalam regulasi tersebut menyatakan bahwa pelamar PNS harus menyertakan surat pernyataan kesediaan untuk diberhentikan sementara saat pengucapan sumpah/janji.

Lebih lanjut, pasal 36 ayat 1 menegaskan bahwa PNS yang diangkat sebagai pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia akan diberhentikan sementara tanpa kehilangan status sebagai PNS. Namun, terdapat indikasi bahwa masih banyak anggota KKI yang belum mengundurkan diri dari jabatan dan posisi mereka sebagai PNS. Jika masalah ini tidak segera ditangani, legitimasi KKI di mata publik akan dipertanyakan, dan masyarakat mengharapkan transparansi serta akuntabilitas dari lembaga yang bertugas menjaga integritas tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) juga telah mendesak Kementerian Kesehatan untuk membuka ruang dialog dengan semua pemangku kepentingan terkait isu ini. Sebelumnya, eks-komisioner KTKI telah menyampaikan keluhan mengenai pemecatan sepihak dan kejanggalan dalam proses seleksi pimpinan KTKI kepada Komisi IX DPR-RI. Tindakan tegas diperlukan agar integritas lembaga ini dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *