Beranda Opini Pembangunan Pagar Laut Termasuk di Lampung, Ancaman Kedaulatan NKRI

Pembangunan Pagar Laut Termasuk di Lampung, Ancaman Kedaulatan NKRI

Oleh: Junaidi Ismail (Wartawan Utama)

Lampung – Selain pagar bambu laut sepanjang 30 KM yang ada di pesisir Kabupaten Tangerang dan pagar laut di Bekasi dengan luas 3.000 hektar, ternyata ada pembangunan pagar laut juga di Pantai Mutun, Lampung. Pembangunan pagar laut dugaan tanpa izin resmi ini telah memicu kontroversi.

Pagar tersebut, yang terdiri dari jerigen dan jaring sepanjang 500 meter dan lebar 2 kilometer, diduga dibangun oleh Lampung Marriott Resort & Spa untuk membatasi wilayah perairan.

Jelas, Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, kegiatan merusak ekosistem pesisir dan laut dilarang.

Menjawab awak media, Jumat 17 Januari 2025, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menekankan pentingnya pembongkaran pagar tersebut jika tidak memiliki izin resmi.

Budman membeberkan, jika Pembangunan pagar laut ini mengganggu aktivitas wisata dan berpotensi merusak ekosistem laut. DPRD Lampung meminta kejelasan dan penyelesaian polemik ini. Pembangunan pagar laut tanpa izin harus dihentikan dan ditindaklanjuti secara hukum.

Sementara itu, dalam keterangan persnya di Jakarta pada Minggu (19/1/25), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pagar bambu laut sepanjang 30 KM yang ada di pesisir Kabupaten Tangerang telah disegel.

Ia menegaskan bahwa semua bangunan yang ada di laut di NKRI akan disegel, termasuk pagar yang ada di Bekasi dengan luas 3.000 hektar tersebut.

Menilik dari statement dari dua tokoh lokal dan nasional diatas, hal ini menunjukkan komitmen pihak terkait untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dan kedaulatan NKRI.

Penulis menilai sedikitnya ada 4 keharusan yang perlu dilakukan dalam menyikapi kasus tersebut. Pertama, Pembangunan pagar laut tanpa izin harus dihentikan dan ditindaklanjuti secara hukum. Selain juga, Pemerintah harus memastikan kelestarian lingkungan laut dan kedaulatan NKRI.

Berikutnya, DPRD Lampung harus terus memantau dan menindaklanjuti perkara ini. Tidak kalah penting, terakhir, Masyarakat juga harus terlibat dalam pengawasan dan pelestarian lingkungan laut.

Ingat, Pembangunan pagar laut tanpa izin merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan laut dan kedaulatan NKRI. Kita menunggu tindakan nyata dari pihak terkait untuk menyelesaikan polemik ini dan menjaga kelestarian lingkungan laut. Pembangunan pagar laut tanpa izin termasuk di Lampung harus dihentikan, “bukan cuma omon-omon”. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini