KPU Pringsewu Serahkan APK kepada LO Calon DPD Peserta Pemilu 2019

Onlinekoe.com, PRINGSEWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) Spanduk kepada LO (petugas penghubung) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta pemilu 2019.

Penyerahan APK tersebut berlangsung di Sekretariat KPU Pringsewu, pada Rabu (21/11), oleh Ketua KPU Pringsewu A.Andoyo kepada 7 (tujuh) LO (DPD) yang hadir disaksikan anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu Fajar Faklevi.

Para LO mendapatkan APK masing-masing 10 Spanduk ukuran 1 m x 4 m (Landscape). “Jadi, hari ini APK yang kami serahkan ke tujuh LO yang hadir sebanyak 70 Spanduk. Kepada LO yang belum hadir bisa menyusul ambil di Sekretariat KPU Pringsewu. Kami sudah mencetak 250 spanduk dari 25 calon DPD,”jelas Ketua KPU Pringsewu A.Andoyo.

Usai penyerahan APK, Ketua KPU Andoyo menyarankan kepada LO penerima APK calon DPD agar dalam memasang APK tersebut harus disesuaikan dengan jadwal kampanye dan bedasarkan zona serta tempat pemasangan yang sudah ditetapkan oleh Keputusan KPU Pringsewu.

“Mari bersama-sama kita taati aturan yang telah ditetapkan KPU tentang tata-cara pemasangan APK calon DPD tersebut supaya rapi dan tidak semrawut,”tegas Andoyo.

Ketua KPU Pringsewu menambahkan, pada penyerahan APK kemudian dibuatkan Berita Acara dengan Nomor : 196/ PL.01.5-BA/ 1810/ Kab/ XI/ 2018 tentang serah terima alat peraga kampanye calon anggota DPD peserta Pemilu 2019.

Sementara anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu Fajar Faklevi menghimbau kepada seluruh LO calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), jangan memasang APK DPD dalam satu bentuk atau berdampingan dengan calon legislatif maupun peserta pemilu lainnya.

“Jika nanti ditemukan ada pelanggaran maka akan kami tindak dan bisa dikenakan sanksi,”tegas Fajar Faklevi.(benk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here