Onlinekoe.com | Mentri Agama yaitu Yaqut Cholil, diduga melarang tarawih dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara luar atau toa, ia menghimbau pelaksanaan ibadah tersebut cukup menggunakan pengeras suara dalam.
Diketahui aturan yang ada di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas, dengan SE Menag no. 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla.
Surat Edaran Menteri Agama itu tertulis ibadah shalat tarawih dan tadarus Al-Qur’an diatur harus menggunakan pengeras suara dalam dan tidak menggunakan pengeras suara luar.
Adapun aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pengeras suara dalam adalah seperangkat pengeras suara yang diarahkan ke dalam ruangan masjid, bukan pengeras suara yang diarahkan ke luar masjid.
“Pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan shalat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam,” dikutip dari akun instagram @arsip.dunia.
Sementara itu, pengeras suara luar diatur hanya difungsikan untuk dakwah islam seperti adzan shalat, pengajian maupun dakwah islam lainnya.
Berita ini juga disebar luaskan oleh akun instagram @arsip.dunia, sebagaimana dilansir pada Jum’at, 18 Maret 2022. Berita itu menuai banyak komentar pedas dari netizen.
Salah satunya adalah komentar dari netizen dengan akun instagram @sarimoeliati81sb, ia menuliskan komentar pedas, yaitu berharap Allah segera menurunkan azab untuk Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Semoga Allah turunkan azab untuk orang ini aamiin,” tulis sang netizen dalam kolom komentar postingan instagram @arsip.dunia.
(Terkini.id)