
BATAM, ONLINEKOE.com – BP Batam bergerak cepat menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dialami ratusan warga Perumahan Puskopar, Batu Aji. Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, langsung turun tangan dengan menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026), guna memberikan kepastian hukum dan solusi konkret terhadap polemik UWT yang selama ini meresahkan masyarakat.
Langkah cepat tersebut mendapat respons positif dari warga karena persoalan yang cukup lama menghambat proses perpanjangan UWT akhirnya menemukan titik terang. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa pihak pengembang akan menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu untuk pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa BP Batam memahami keresahan masyarakat dan memilih bergerak cepat agar warga memperoleh kepastian tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku.
“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).
Menurut Ariastuty, setelah kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun tersebut dituntaskan oleh pengembang, maka masyarakat Perumahan Puskopar dapat langsung melakukan proses perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.
Keputusan itu menjadi solusi penting bagi ratusan warga yang selama ini menunggu kejelasan status administrasi lahan dan rumah mereka. Kepastian mengenai UWT dinilai sangat krusial karena berkaitan langsung dengan legalitas hunian, kenyamanan investasi masyarakat, hingga kemudahan pengurusan dokumen pertanahan.
Langkah cepat yang diambil Li Claudia Chandra juga dinilai mencerminkan komitmen baru BP Batam dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pelayanan publik, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.
Selain menyelesaikan persoalan UWT warga Puskopar, BP Batam juga terus mendorong percepatan pelayanan investasi dan penataan administrasi pertanahan di Kota Batam agar iklim investasi tetap tumbuh kondusif seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum lahan. (***)
Editor: Anwar






