LMND Desak Kementrian Agraria Cabut Izin HGU PT Bumi Flora
Onlinekoe.com, Aceh Timur – Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif, Kabupaten Aceh Timur. Kamis (5/9/2019) mendesak Kementerian Agraria agar segera mencabut dan tak lagi memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT. Bumi Flora yang saat ini beraktivitas di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur, Provisi Aceh. Hal tersebut disampai kan sekretaris LMND Eksekutif Zulkifli dalam pers rilisnya kepada Onlinekoe.com.
Disebutkan, kehadiran perusahaan perkebunan tersebut tidak memberikan dampak positif kepada negara maupun masyarakat Desa Jambo Reuhat dan umumnya masyarakat Aceh Timur. Bahkan, menurut Zulkifli sejak perusahaan tersebut hadir pertama kali di Aceh Timur, pernah terjadi tragedi berdarah akibat terjadi sengketa dengan masyarakat setempat.
“Sertifikat HGU PT. Bumi Flora yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tanggal 1 Mei 1995, luasnya mencapai ± 3.875,45 Hektare dan akan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang. Selama ini, lokasi HGU perkebunan PT. Bumi Flora berkomoditi kelapa sawit dan karet itu sebagian telah di tumbuhi ilalang bagai hutan liar, dan tanaman pun tidak terawat.
Namun yang sangat disayangkan, kehadiran perusahaan perkebunan ini bagaikan penjajah, mereka memperkerjakan masyarakat tanpa memperdulikan kesejahteraan terhadap pekerja itu sendiri maupun keluarga pekerja. Bahkan, ada Masyarakat yang sudah bekerja selama 10 tahun masih berstatus sebagai buruh harian lepas. kehidupan keluarga buruh tani itu juga sangat memperihatinkan, mereka tinggal di sebuah gubuk kecil dalam areal HGU bersama dengan 10 orang anaknya.” sebut Zulkifli.
Mirisnya lagi, kata Zulkifli, anak-anak dari keluarga buruh tani tersebut tidak pernah mendapatkan pendidikan, baik pendidikan umum maupun pendidikan Agama. Zulkifli sebagai sekretaris LMND Eksekutif Kabupaten Aceh Timur yang sudah melihat langsung kondisi para buruh tani PT. Bumi Flora sangat prihatin dengan kondisi pekerja.
“Saya melihat, bagai perbudakan yang dilakukan oleh perusahaan ini dan sudah sangat keterlaluan, mereka tidak pernah memikirkan kesejahteraan bagi para pekerja, bahkan untuk pendidikan anak-anak dari para buruh saja mereka tidak memperduli kan,” kata Zulkifli.
Jika Pemerintah membiarkan mereka (Perusahaan PT. Bumi Flora) terus mengambil manfaat diatas tanah tersebut, “berarti Pemerintah kita telah membiarkan rakyatnya untuk dijajah dan diperbudak, serta ikut merenggut masa depan generasi bangsa,” sebutnya lagi.
“Untuk itu, kami dari EK- LMND Aceh Timur meminta kepada Menteri Agraria, BPN Aceh Timur dan juga Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera mencabut Izin HGU PT. Bumi Flora dan memberikan sangsi kepada direktur perusahaan itu atas apa yang telah dilakukan kepada masyarakat,” sebut Zulkifli dengan tegas.
Hingga berita ini ditayang, humas perusahaan tersebut belum berhasil dihubungi oleh media ini untuk konfirmasi dan tanggapannya. (Rilis/4z).