Ragam

LSM GERAM Surati Bupati Serang Terkait Pasar Ciruas Diduga Menyalahi Aturan

Onlinekoe.com, Serang Banten – LSM GERAM Banten yang di wakili oleh koordinator Rahmat SH selasa 12/11/19 telah menyurati Bupati Serang Banten Hj. Tatu khasanah terkait pasar ciruas yang di duga menyalahi aturan tata ruang, pasar tersebut yang di kelola oleh PT karang lawes.

Sementara berdasarkan informasi dan temuan LSM Geram Banten bahwa pasar tersebut sudah pernah di tertibkan oleh satuan polisi pamong praja kabupaten serang banten karna di duga pasar tersebut menyalahi aturan.

Setelah awak media menemui Rahmat SH selaku koordinator LSM Geram Banten di tempat kerja nya memaparkan” saya selaku lembaga swadaya masyarakat LSM Geram Banten akan coba tindak tegas apabila di wilayah kabupaten serang Banten baik perusahaan-perusahaan maupun tempat-tempat usaha yang melanggar aturan, seperti yang di lakukan oleh pengelola pasar ciruas yang di duga menyalahi aturan tata ruang, lahan seluas 67 KM yang seharus nya di peruntukan untuk lahan parkir pengunjung pasar dan untuk mempermudah berparkir motor masyarakat pengunjung pasar tapi hanya dibuatkan lahan parkir 34 meter sisanya lahan parkir dimanfaatkan dan didirikan kios sebanyak 9 kios.” Ujar nya kordinator LSM geram banten Rahmat SH. kepada wartawan selasa 12/11/19.

Padahal waktu itu juga saya sempat mendatangi pengelola pasar untuk konfirmasi dan bertemu pengelola pasar yang berinisial WD di tempat kerja nya, beliau memaparkan tentang lahan seluas 67 KM yang seharus nya buat lahan parkir memang benar dan WD pun mengakui kesalahan nya.

Melalui surat yang saya kirimkan kepada ibu bupati kabupaten serang agar segera tindak tegas melalui dinas terkait pol pp kabupaten serang apa bila pasar tersebut menyalahi aturan segera lakukan penertiban”.imbuhnya Rahmat SH.( Deni/fh )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *