Beranda Ragam LSM Radar Aceh Desak PLt Gubernur Aceh Nova, Segera Tunjuk Sekda Definitif

LSM Radar Aceh Desak PLt Gubernur Aceh Nova, Segera Tunjuk Sekda Definitif

Onlinekoe.com, BANDA ACEH – Belum jelasnya nama pejabat yang ditunjuk Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh definitif hingga sekarang, membuat Ketua LSM Radar Aceh, Heri Safrizal tidak bisa tinggal diam. Dia mendesak Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah segera menunjukan Sekda Defenitif,
agar roda pemerintahan dan pengambilan kebijakan, terutama penyerapan anggaran dapat maksimal.

“Ada banyak kepentingan mungkin di sana, sampai saat Jabatan Sekda difinitif Aceh Masih kosong, apalagi Keberadaan sekretaris daerah (sekda) Aceh definitif dinilai sudah mendesak, terutama menjelang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020. KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh sekda untuk disampaikan kepada kepala daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBA 2020,”kata Heri dalam siaran persnya yang diterima media ini, Senin (15/7/2019) malam.

Menurut dia, kehadiran Sekda difinitif dinilainya menjadi penting agar tak terjadi keragu-raguan dalam pengambilan keputusan, dan kebijakan di tingkat Provinsi.Gubernur mengusulkan 3 calon dan yang menetapkan Sekda definitif Presiden. Hal ini diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2009.

“Masalah nantinya siapa yang akan dilantik itu tergantung pak gebernur sudah ada tiga nama,” Yaitu, M Jafar yang saat ini menjabat asisten I, Taqwallah (Asisten II) dan Kamaruddin Andalah sebagai Asisten III dan semua ketiga itu adalah putra terbaik Aceh tentunya,”ujarnya.

Heri berharap, Sekda definitif yang dipilih merupakan orang yang mampu menjaga ritme pemerintahan Aceh apalagi tugas sekda definitif itu sangat strategis dan penting, sebab sekda merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang selalu akan berhubungan dengan Banggar (Badan Anggaran) Dewan dalam pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2020 yang waktunya sudah dekat.

Selain itu sekda juga masuk dalam tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang bertugas menerbitkan surat keputusan (SK).

“Saat ini, apabila ada pejabat eselon III maupun IV yang akan diganti karena meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau pensiun, Plt Sekda tidak bisa menerbitkan SK karena itu wewenangnya sekda definitif. Kondisi ini bisa mengganggu kelancaran jalannya roda Pemerintahan Aceh,”jelasnya.

Sedangkan keberadaan Plt Sekda saat ini memiliki kewenangan sangat terbatas, tentu tak sama dengan Sekda definitif yang memiliki keleluasaan dalam mengatur gerak langkah pemerintahan.

“Sehingga Plt Gubernur Aceh tidak segera menunjuk Sekda Aceh definitif, jelas menghambat jalannya roda pemerintahan Aceh ke depan,”ungkap Heri lagi.

Oleh sebab itu, Heri mendesak Mendagri dan Sesneg untuk mengajukan Sk Sekda aceh Definitif ke Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan SK penunjukan Sekda Aceh yang baru untuk secepatnya dilantik, berhubung masa jabatan plt Sekda untuk jangka waktu 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali atau 3 bulan lagi.

“Helvizar yang telah dperpanjang masa jabatannya selaku plt Sekda akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 29 Juli 2019. Namun ketiga calon yang sudah dipilih semuanya putra terbaik Aceh. Silahkan Presiden bersama Plt Gubernur Aceh memilih salah satunya yang tepat,”tambah Heri Safrijal. (Mhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini