Padang

Mahyeldi : Nelayan Manfaatkan Gerai Terpadu untuk Urus Izin Kapal

Onlinekoe.com | Padang – Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi mengimbau para nelayan di Sumbar untuk memanfaatkan program Gerai Terpadu Perizinan Kapal Perikanan yang diinisiasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Menurut Mahyeldi, program gerai terpadu tersebut sengaja dihadirkan untuk memudahkan para nelayan dalam mengurus dan melengkapi administrasi perizinan kapalnya.

“Program Gerai Terpadu ini bertujuan untuk membantu memudahkan nelayan dalam mengurus perizinan kapal. Pada gerai ini, hadir semua unsur yang terkait dengan adminsitrasi perizinan kapal, seperti unsur DKP, KSOP hingga Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) sehingga lebih memudahkan masyarakat,” kata Mahyeldi di Padang, Jum’at (26/1/2024).

Ia mengakui, saat ini pengurusan perizinan kapal perikanan memang cukup rumit karena tidak hanya melibatkan satu instansi saja, tetapi lintas instansi dan lintas kementerian. “Selain harus mendapatkan rekomendasi dari instansi daerah seperti DKP, KSOP dan DPMPTSP Sumbar, nelayan juga perlu mengisi aplikasi perizinan dari Kementerian Kelautan Perikanan dan Kementerian Perhubungan,” jelas Gubernur Sumbar itu.

“Jika mengurus secara mandiri, perlu waktu yang cukup lama dan perlu mendatangi banyak kantor. Tetapi dengan adanya Gerai Terpadu Perizinan Perikanan, nelayan cukup berurusan pada satu tempat saja dan mendapat panduan langsung dari petugas dalam menginput data pada aplikasi kementerian,” sambungnya.

Mahyeldi juga menegaskan, konsep dari penyediaan gerai terpadu tersebut menggunakan sistem jemput bola, oleh karena itu lokasi pelaksanaannya tidak di pusat kota tapi di sejumlah pelabuhan padat nelayan. sehingga tujuan untuk memudahkan nelayan dapat tercapai.

“Harapan kita, dengan hadirnya gerai terpadu ini, semua kapal perikanan di Sumbar bisa memiliki izin sehingga nelayan tidak perlu cemas lagi akan razia petugas saat berlayar di laut,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Reti Wafda menjelaskan Program Gerai Terpadu Perizinan Kapal Perikanan tersebut telah dimulai sejak 2023 lalu dan telah berhasil membantu proses perizinan sekitar 100 kapal perikanan di Sumbar.

Ia mengaku Tahun 2024 ini, pihaknya akan kembali menggelar program gerai terpadu ini di sejumlah pelabuhan perikanan di Sumbar. Beberapa lokasi yang direncanakan adalah di Kabupaten Pesisir Selatan akan dibuka di Pelabuhan Air Haji, Surantih, Carocok Tarusan kemudian di Kabupaten Pasaman Barat akan dibuka di Pelabuhan Sasak dan Air Bangis. Selanjutnya juga hadir di Kota Padang, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.

“Pada Gerai Terpadu ini nantinya petugas akan membantu nelayan untuk masuk dan mengisi sejumlah aplikasi perizinan. Kami menilai, panduan petugas sangat penting jelang para nelayan terbiasa untuk melakukannya secara mandiri karena memang dalam pengurusan perizinan ini nelayan harus masuk ke dalam beberapa aplikasi yang berbeda,” jelas Kepala Dinas DKP Sumbar itu.

Berdasarkan Data DKP Sumbar, saat ini telah tercatat sebanyak 3.231 kapal yang sudah sesuai nama dan alamatnya (by name by address). Dari jumlah tersebut, sebanyak 491 unit sudah mengurus izin, sedangkan sebanyak 2.740 masih dalam proses pengurusan izin.

Adapun rincian daerah asal dari 2.740 kapal yang masih dalam proses pengurusan izin tersebut antara lain, Kabupaten Agam sebanyak 29 unit, Pesisir Selatan sebanyak 1.703 unit, Pasaman Barat 823 unit, Padang 140 unit, Pariaman 43 unit dan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 4 unit.

“Sedangkan untuk jenis dari kapal yang masih dalam proses pengurusan izin tersebut antara lain gill net sebanyak 330 unit, trammel net 103 unit, jenis perahu/payang sebanyak 2.071 unit. Kemudian, kapal ukuran 5 sampai 30 GT sebanyak 701 unit dan kapal di atas 30 GT sebanyak 26 unit,” terang Reti Wafda..

Pihaknya berharap, kehadiran gerai terpadu ini akan meningkatkan kesadaran nelayan untuk segera mengurus dan melengkapi perizinan kapalnya. Karena selain untuk mentaati aturan yang berlaku, kelengkapan izin kapal juga menjadi salah satu persyaratan bagi para nelayan untuk memperoleh BBM bersubsidi. (Warman/Adpsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *