Padang

Mahyeldi : Perda Tanah Ulayat Jaga Kepemilikan Masyarakat Adat Terhadap Tanah

Onlinekoe.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Senin (4/12/2023).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, memastikan bahwa Perda Tanah Ulayat bertujuan untuk menjaga kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa kepemilikan tanah ulayat di Sumbar masih eksis. Negara juga mengakui lewat Hukum Adat. Keberadaan tanah ulayat ini memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat adat di Sumbar,” kata Mahyeldi usai penandatanganan persetujuan Perda bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar.

Ia menuturkan, bahwa tanah ulayat juga menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius, dan kebudayaan bagi masyarakat Sumbar. Untuk itu, Pemprov Sumbar bersama DPRD Sumbar selaku penginisiasi atas Perda Tanah Ulayat, memang perlu hadirnya peraturan khusus yang dapat memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat.

“Pemprov Sumbar mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi DPRD Sumbar atas diinisiasinya Perda ini. Perda Tanah Ulayat ini nanti akan memberikan kepastian hukum lewat pembedaan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, dimana pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan secara efektif, berdayaguna, dan berkelanjutan,” ucap Mahyeldi.

Ia juga menyinggung berbagai komentar terkait rumitnya pembebasan tanah ulayat di Sumbar. Menurut Gubernur, fakta itu justru perlu dipahami sebagai bentuk ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, yang diperlukan ialah pola pemanfaatan tanah agar jangan sampai merenggut kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat.

“Kita mendorong bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan bisa dilakukan dengan menjadikan tanah ulayat sebagai penyertaan modal dalam pembangunan.”

“Ini juga bisa menghemat biaya investasi pihak ketiga, serta tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat,” jelas Mahyeldi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, bahwa hukum adat merupakan hukum yang berlaku di atas tanah ulayat.

“Artinya, Perda Tanah Ulayat tersebut bukan untuk mengubah ataupun menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan atas tanah,” terangnya.

Irsyad sebut, Perda tentang Tanah Ulayat ini bukan menggantikan hukum adat, tapi mempertegas kedudukan hukum adat tentang hak ulayat dan tanah ulayat.

“Tanah ulayat ini adalah identitas masyarakat hukum adat di Sumbar. Jadi, keberadaan Perda ini akan dapat melindungi keberadaan tanah ulayat,” tutup Irsyad Syafar. (Warman/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *