Mantan Kakam di Lampung Tengah Terindikasi Korupsi Dana Desa
Onlinekoe.com, Lampung Tengah – Kejaksaan Negri (Kejari) Lampung Tengah menahan mantan Kepala Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial ( AG ) pada hari Kamis (1/7/2021).
Kepala Kampung (AG) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan dana BUMK hingga empat ratusan juta rupiah. Antoni Gofur alias (AG) hanya diam dan tertunduk menutupi wajahnya saat digiring ke mobil tahanan Kejari Gunung Sugih.
”Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Kejari Gunung Sugih, M.Angga Mahatama, mengatakan, telah melakukan gelar perkara terkait penyidikan perkara ,dugaan tindak pidana penyimpangan pembangunan fisik di Tahun 2019 terhadap terduga (AG) ,” jelasnya.
“Selain dana pembangunan fisik ada dana penyertaan modal. Badan Usaha Milik Kampung atau BUMK Tahun 2018 di Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah. Selama kurun waktu tersebut, (AG) telah melakukan penyimpangan dana untuk fisik, dan dana untuk BUMK. Kerugian negara diperkirakan Rp 415.000.000,”ungkapnya.
Tersangka (AG) dikenakan tindak pidana korupsi seperti yang di atur dalam pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UURI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya (AG) ditahan di Lapas pemasyarakatan kelas 2B Gunung Sugih Lampung Tengah, terhitung dari tanggal 1 Juni 2021 di tahan untuk 20 hari kedepan. Mengantisipasi tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Supaya tidak menyulitkan penyidik Pidsus Kejari dalam melakukan pemeriksaan saksi- saksi,”tutupnya.(red)