Onlinekoe – Maraknya pungutan-pungutan disekolah dengan berbagai alasan seperti yang dilakukan oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) yang satu ini, beralamat Diwilayah hukum Polsek Gading Cempaka kota Bengkulu, sampai saat ini kepala sekolah tersebut belum bisa ditemui.
Orangtua/wali kelas dan siswa SD tersebut ketika ditemui media, meminta jangan disebut identitasnya. Mereka mengatakan banyak Pungutan di sekolah ini, seperti uang sumbangan ulang tahun guru, uang sumbangan untuk guru pensiun, yang anehnya dikatakan sumbangan tetapi ditentukan sebesar 10 ribu/siswa dikalikan seluruh siswa hampir 10 juta.
Uang perpisahan kelas VI sebesar Rp 375.000/siswa dengan alasan untuk pembelian Snack, sewa hotel dan belikan baju seragam guru, ironisnya baju seragam guru saja dibebankan sama siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu A.Gunwan S.Sos, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Denny Supriansyah STP.ME, mengatakan tidak dibenarkan melakukan pungutan di setiap sekolah.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) No 60 tahun 2011 Pasal, 3 berbunyi Sekolah adalah pelaksana program wajib belajar 9 tahun dilarang memungut biaya Investasi dan biaya operasional sekolah dari peserta didik, orangtua/wali murid ucapnya.
Denny lanjut menambahkan apalagi melakukan pungutan untuk merayakan hari ulang tahun guru dan pungutan untuk guru pensiun dengan modus sumbangan, sangat tidak dibenarkan, itu Pungutan liar (Pungli).
“Terimakasih atas informasi ini, dan dalam dekat ini kami akan turun ke sekolah untuk mencari kebenaran, apabila itu benar kita tindak dan kita suruh dikembalikan pungutan tersebut,” tegasnya.
(tim) .