Marga dan Ormas di Lamsel Minta Polda Tangkap Kevin
Onlinekoe.com – Menyikapi kasus ujaran kebencian terhadap Kevin Yudatama, warga Kemiling Badar Lampung, dimana beliau menyebutkan ujaran kebencian tersebut dalam video Instagram secara live.
Warga masyarakat Lamsel bersama Marga Adat Sai Batin 5 Marga dan beberapa Ormas dan LSM di Lamsel menggelar rapat besar.
Dalam rapat tersebut, Pihak Warga Masyarakat Adat Sai Batin 5 Marga Bersama Ormas & LSM mendesak Polri dalam hal ini Polda Lampung untuk segera menangkap pelaku ujaran kebencian.
“Untuk itu kami dari unsur LSM & Ormas, didampingi Marga Adat Sai Batin 5 Marga diantaranya Panglima, Bahatur, dan Hulubalang, mendesak pihak penegak hukum, khususnya Polda lampung agar segera memproses saudara kelvin” ungkap Panglima Hulu Balang, Muslihun Amien, yang sekaligus menjabat selaku Penasehat Ormas GML.
Pihak marga adat beserta LSM maupun Ormas di Lamsel sebenarnya telah menerima permintaan maaf dari pelaku ujaran kebencian, namun pihaknya meminta kepada penegak hukum untuk tetap memproses secara jalur hukum.
“Untuk permintaan maaf saudara Kelvin ini tetap kita terima, akan tetapi proses hukum harus ditegakkan, karena negara kita ini negara hukum, dan jangan pandang bulu, agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas” tutupnya. (Ari)