Ragam

Masuk Daftar Hitam, Menangkan Proyek Rp13,7 Milyar

Onlinekoe.com, BANDA ACEH – Kontraktor PT.JOGLO MULTI AYU memenangkan Proyek Pembangunan Gedung Olahraga di Kabupaten Simeulue dan Lanjutan Pembangunan Rehab Kolam Renang Tirta Raya Banda Aceh. Diduga, perusahaan sudah masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ketika lelang berlangsung.

Diketahui, PT.Joglo Multi Ayu masuk Daftar Hitam LKPP yang diunggah melalui aplikasi Daftar Hitam pada tanggal 18 juli 2019 yang SK penetapannya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pasaman Barat Sumatera Barat dan SK Penetapan Balck List dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pasaman Barat.

Meski ditengarai berstatus daftar hitam kelompok kerja lelang mengumumkan PT.Joglo Multi Ayu sebagai pemenang. Dengan nilai pagu Rp.13.750.000.000., dari penawaran yang memasukkan penawaran PT.Joglo Multi Ayu menawar Rp.13.690.000.000,-

Koordinator Lembaga Pemantau Lelang LPLA, Nasruddin Bahar dalam keterangannya kepada media ini, Sabtu (20/7/2019) mengatakan, bahwa dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa diatur tentang larangan perusahaan yang masuk daftar hitam tidak dibenarkan melakanakan pekerjaan.

“Jika dalam perjalanan kontrak diketahui perusahaan yang menang tender termasuk dalam daftar hitam maka pihak Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran segera mengambil langkah langkah hukum dengan cara membatalkan kontrak. Negara tidak diperbolehkan mengikat kontrak kerja dengan perusahaan yang sudah di black list sesuai dengan Perlem LKPP nomor 17/2018 pasal 3 huruf (g)”ungkapnya.

Nasruddin meminta Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga kabupaten Simeulue segera membatalkan pemenangnya dan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Aceh selaku PA/KPA untuk mengambil langkah hukum dengan cara membatalkan kontrak.

“Dalam hal ini LPLA pernah menyurati Rumah Sakit Umum Zainal Abidin tahun Anggaran 2017 meminta kontrak dengan PT.Araz Mulya Mandiri dibatalkan kontraknya pada paket Pembangunan Gedung oncology karena perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam sama kasusnya dengan paket tersebut diatas,”katanya.

Atas rekomendasi TP4D Kejaksaan Tinggi Aceh pada waktu itu, lanjut Koordinator LPLA Nasruddin, bahwa pada tahun 2018 kembali diputuskan kontrak dengan PT.Boriandy Putra kembali dengan kasus yang sama yaitu PT.Boriandy Putra masuk daftar hitam LKPP.

“Dari beberpa kasus daftar hitam yang lolos memenagkan tender seharusnya Pokja Pro aktif melihat Track Record atau jejak rekam perusahaan yang mau dimenangkan. Kami sangat kecewa dengan sikap Pokja yang kami nilai tidak profesional,”ujarnya. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *