Melawan Saat Hendak Ditangkap DPO Curat di Tembak
Onlinekoe.com, TANGGAMUS – Kholdi alias OL (34) DPO dan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di wilayah hukum Polsek Wonosobo Polres Tanggamus di tangkap jajaran reskrim Polsek Wonosobo.
Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melakukan perlawanan dengan menghunuskan sebilah pisau dan membahayakan petugas, tembakan peringatan diledakan namun tetap melawan sehingga terpaksa ditindak tegas dibagian kaki kirinya.
Dari warga Pekon Balak ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan tersangka berupa 2 sepeda motor, sebilah pisau berikut sarungnya, topi, baju dan sarung yang dipakai saat mencuri serta 2 kuota hp.
Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos mengatakan Tersangka ditangkap pada Rabu, 21 Nopember 2018 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Umum Pekon Kejadian Kecamatan Wonosobo Tanggamus.
“Pada saat dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Wonosobo dan dalam keadaan segera yang mana tersangka mengancam keselamatan jiwa petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau garpu, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki kiri,” ungkap AKP Amin Rusbahadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Wonosobo Bripka R. Sinaga dalam keterangannya di Mapolsek setempat, Rabu (28/11).
Kapolsek menerangkan , tersangka ditangkap berdasarkan sejumlah laporan meliputi laporan Bambang Ariyono (40) warga Pekon Banjarsari Wonosobo tanggal 04 Oktober 2018 kerugian sepeda motor Yamaha Mio Soul BE 6440 VV, kemudian laporan Yeni Wulansari (32) warga Pekon Lakaran dengan kerugian sepeda motor Yamaha Vega R BE 5460 VT.
“Tersangka juga merupakan DPO dalam perkara Curat yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : B-63/XII/2008/LPG/RES TGMS/SEK SOBO tanggal 08 Desember 2008 dan daftar pencarian orang nomor : DPO/01/I/2009/Reskrim tanggal 3 Januari 2009,” terangnya.
Iptu Amin Rusbahadi menjelaskan, dalam melakukan pencurian sepeda motor tersangka Kholdi tidak sendirian namun bersama seorang temannya berinisial M alias IS. “Setiap mencuri sepeda motor, tersangka menggunakan kunci T yang dibawa temannya. Temannya M alias IS masih dilakukan pencarian dan ditetapkan DPO,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, ada laporan lain terhadap tersangka Kholdi meliputi penganiayaan dan pengrusakan dan pengancaman terhadap korban Mursid warga Pekon Balak serta pencurian sepeda di Pekon Kota Batu Kota Agung dimana HP tersangka tertinggal.
“Polsek Kota Agung juga telah memeriksa tersangka disini dan barang bukti berupa handphone Nokia X2 milik tersangka diamankan Polsek Kota Agung,” tandasnya.
Ditempat sama, Tersangka mengakui semua perbuatannya,Hasil curian dijual kepada temannya di jalan dan rata-rata seharga Rp. 1 juta, hasilnya dipergunakannya untuk membeli Narkoba.
“Uang hasil kejahatan dibelikan Narkoba sabu dan bila mendapat motor dijual Rp. 1 juta kepada teman di jalan. Namun sekarang menyesal,” kata pria bertato ini. (benk)