
Onlinekoe.com, (BATAM) – Mulai 1 Maret 2026, layanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) di Kota Batam resmi hanya melayani warga ber-KTP Batam. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Dengan aturan baru tersebut, pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK) dari luar Batam tidak lagi dapat mengurus AK/1 di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
Kebijakan ini menjadi penegasan batas kewenangan pelayanan daerah sekaligus langkah penertiban administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan di Batam.
Berlaku Efektif 1 Maret 2026
Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 menyebutkan pembatasan pelayanan mulai diterapkan pada 1 Maret 2026 di seluruh unit layanan Disnaker Kota Batam. Sejak tanggal tersebut, sistem hanya memproses penerbitan AK/1 bagi warga yang secara administratif terdaftar sebagai penduduk Kota Batam.

Pencari kerja dari luar daerah yang selama ini mengurus AK/1 di Batam menggunakan KTP non-Batam menjadi pihak yang terdampak langsung. Mereka tidak lagi bisa memanfaatkan layanan tersebut dan diarahkan untuk mengurus dokumen di daerah asal sesuai domisili kependudukan.
Alasan Pembatasan Layanan
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam pelayanan ketenagakerjaan.
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, pelayanan AK/1 merupakan layanan dasar yang harus dilakukan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi. Dengan pembatasan ini, data angkatan kerja di Batam diharapkan menjadi lebih valid dan dapat dijadikan dasar perencanaan tenaga kerja yang tepat sasaran.
Kartu Pencari Kerja (AK/1) adalah dokumen resmi ketenagakerjaan yang memuat identitas serta status pencari kerja. Dokumen ini kini berbasis digital dan diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penempatan tenaga kerja dalam negeri.
AK/1 kerap menjadi syarat administrasi dalam melamar pekerjaan, baik di sektor swasta maupun instansi tertentu.
Imbauan untuk Masyarakat
Pemerintah Kota Batam mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan AK/1 memastikan dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK, telah sesuai dengan domisili administrasi di Kota Batam agar proses pelayanan berjalan lancar.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di Batam, yang dikenal sebagai salah satu kawasan dengan mobilitas angkatan kerja cukup tinggi di Indonesia. (Anwar)






