Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Nama Kajati Kepri dan Kasi Penkum Dicatut untuk Penipuan WhatsApp, Masyarakat Diminta...

Nama Kajati Kepri dan Kasi Penkum Dicatut untuk Penipuan WhatsApp, Masyarakat Diminta Waspada

Kejati Kepri mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan WhatsApp yang mencatut nama dan identitas Kajati Kepri J. Devy Sudarso serta pejabat Kejati Kepri lainnya di Tanjungpinang, Selasa (11/8/2026), Foto - Kasi Penkum Kejati Kepri

TANJUNGPINANG, Onlinekoe.com — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan melalui WhatsApp yang mencatut nama dan identitas pejabat Kejati Kepri, termasuk nama Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Senopati.

Imbauan tersebut disampaikan Kejati Kepri pada Selasa (11/8/2026), menyusul beredarnya informasi dan tangkapan layar terkait akun WhatsApp yang menggunakan nama serta foto profil yang menyerupai pejabat di lingkungan Kejati Kepri.

Modus ini memanfaatkan identitas pejabat untuk membuat korban percaya bahwa pesan yang diterima benar-benar berasal dari pimpinan atau pegawai Kejaksaan.

Kejati Kepri meminta masyarakat tidak terburu-buru merespons pesan semacam itu, terlebih apabila pengirim meminta sejumlah uang, transfer dana, imbalan, atau menawarkan bantuan terkait penyelesaian dan pengurusan perkara.

Kejati Kepri menegaskan tidak pernah membenarkan pimpinan maupun pegawainya meminta atau menerima uang dan imbalan pribadi dengan mengatasnamakan institusi Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara atau kepentingan lainnya.

Karena itu, masyarakat yang menerima pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Kepri diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui kanal komunikasi resmi Kejati Kepri.

Masyarakat juga diingatkan tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, PIN, maupun melakukan transfer uang sebelum memastikan identitas dan maksud komunikasi tersebut.

Simpan Bukti Jika Menjadi Sasaran

Kejati Kepri meminta masyarakat yang menemukan indikasi penipuan untuk tidak menghapus komunikasi tersebut.

Bukti berupa tangkapan layar percakapan, nomor WhatsApp, nomor rekening, bukti transfer, serta informasi lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan sebaiknya disimpan untuk keperluan pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Pencatutan nama dan identitas pejabat Kejaksaan untuk kepentingan penipuan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Kejati Kepri menyatakan kasus semacam itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Kepri juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang menggunakan nama pejabat, institusi pemerintah, maupun aparat penegak hukum.

Pesan utamanya sederhana: jangan mudah percaya, jangan melakukan transfer, dan segera lakukan konfirmasi apabila menerima pesan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.

Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sekaligus mengingatkan publik agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang menyalahgunakan nama dan kewenangan institusi Kejaksaan demi memperoleh keuntungan pribadi. (***)

Editor: Anwar 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini