Oknum Kades Kecamatan Jabung Dilaporkan Warganya
Onlinekoe.com, Lampung timur – Oknum Kepala Desa (kades) MM, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur (Lamtim),dilaporkan warganya Suwoto (48) ke polsek setempat, lantaran oknum kades telah diduga melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/100-B/V/2019/Polda Lampung/Res Lamtim/Sek Jabung, tanggal 21 Mei 2019.
Kakak korban (suwoto) , menceritakan kejadian berawal dari adik nya Sumadio (42) sebagai korban pemukulan sedang berada di dalam masjid, tiba-tiba Oknum Kepada Desa bersama rekannya menyeret keluar dan langsung di pukul di bagian kepala.
” Saya kurang tahu persis apa permasalahan nya, tetapi Oknum Kepala Desa bersama rekannya langsung membawa keluar masjid dan langsung memukuli adik saya dan saya berharap kepada penegak hukum bisa memproses kasus ini secara hukum yang berlaku,” Kata Suwoto, Rabu (26/06/2019).
Diketahui Dari kejadian tersebut, korban mengalami lebam di bagian wajah dan mata serta mengalami trauma,serta perkara tersebut sudah ditangani pihak Polsek dan masuk ke tingkat penyelidikan.(*/sms)