HUKUM DAN KRIMINALNASIONAL

Organisasi Pers Kawal Langsung Sidang Putusan Kekerasan Jurnalis Tempo

Onlinekoe.com | Nasional – Dewan Pers yang merupakan lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia bersama organisasi pers akan menghadiri sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 Januari 2021.

Adapun Organisasi pers yang akan hadir yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

Tak hanya itu, bahkan perwakilan perusahaan Tempo dan sejumlah lembaga bantuan hukum yang memiliki kepedulian terhadap kebebasan pers yakni KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga akan hadir dalam sidang putusan ini.

“Kehadiran Dewan Pers, organisasi pers dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan majelis hakim memberikan vonis yang adil dan maksimal kepada kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi yaitu Purwanto dan Firman Subkhi,” tulis Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim lewat keterangan tertulis, Ahad, 9 Januari 2022.

Organisasi pers, kata Sasmito, juga ingin memastikan aparat penegak hukum untuk mengusut belasan terduga pelaku lainnya dalam kasus ini.

“Fakta bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi harus menjadi hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim. Persidangan ini harus menjadi momentum bagi kita semua dalam mendukung kebebasan pers, sekaligus menjadikan Polri diisi orang-orang yang profesional dan menjunjung tinggi hukum,” jelas dirinya.

Agung Dharmajaya selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia menyatakan kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan jurnalis agar terus bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Jadi mohon kepada semua pihak bisa menghormati UU Pers dan kerja-kerja wartawan. Dan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua dan tidak terulang kembali dan itu menjadi catatan ke depan. Ini adalah kasus terakhir,” papar Agung Dharmajaya.

Kronologi
Nurhadi selaku jurnalis Tempo dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur (21/3/21).

Kala itu, dirinya mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Sesampai di TKP tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi.

Kala dirinya di gudang, dirinya disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Semua data di ponselnya dihapus serta simcard HP Nurhadi dirusak. (Tempo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *