Onlinekoe – Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu periode 2025 – 2028 kangkangi UU mengenai ketidaktransparansi informasi dan dugaan manipulasi data, lolosnya mantan Narapidana dan dua orang dari partai dugaan titipan orang besar.
Dalam konferensi pers di kantor PWI Bengkulu kamis (23/10/2025), Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili oleh Muhammad Iqbal dan Yanuar Rikardo membeberkan sejumlah fakta yang mereka nilai mencederai integritas tahapan seleksi.
Muhammad Iqbal menyoroti dugaan pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel). Menurutnya, Timsel telah terang-terangan “mengangkangi” dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Tim seleksi ini seharusnya mengumumkan hasil dari pencalonan itu secara publik, termasuk hasil uji kompetensi. Hal ini tidak dilakukan. Artinya Tim Seleksi sudah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ” tegas Iqbal.
Timsel dinilai tidak transparan. Nilai test tertulis dan Psikologi tidak diumumkan, kami tidak tahu hasil sebenarnya seharusnya setiap tahap diumumkan secara transparan. Sehingga menimbulkan kecurigaan ada permainan dibalik proses seleksi .
Kecurigaan berikutnya dapat dikatakan lebih Politis lagi Wawancara dilakukan oleh Timsel yang seharusnya dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi ujar peserta dengan nada kecewa.
Kontroversi semakin memuncak terkait isu integritas calon yang berhasil lolos ke tahap 21 besar. Iqbal menyebut, terdapat dugaan titipan orang besar di Bengkulu, lolosnya seorang kandidat yang pernah menyandang status narapidana, merujuk pada data yang mereka peroleh terkait Pasal 5 Ayat 1 KUHAP.
Sama halnya disampaikan Yanuar Rikardo yang mengatakan memiliki bukti dua orang peserta yang lolos masih sebagai anggota partai politik, salah satunya dari PKB dan salah satu orang dari PDIP padahal dalam syarat mutlak pendaftaran mengharuskan kandidat tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis tegasnya.
” Kami mempertanyakan objektivitas Timsel. Kalau memang objektif, kenapa data kader partai bisa diloloskan? Calon KPID Provinsi Bengkulu harusnya didapat berdasarkan kapasitas dan kualitas, bukan manipulasi,” cetus Rikardo.
Koalisi kedua orang ini memastikan akan mengambil langkah hukum tegas. Tahap awal adalah penyampaian tanggapan masyarakat dan keberatan resmi ke DPRD Provinsi Bengkulu. Namun, jika dewan tidak memberikan tanggapan memuaskan, koalisi mengancam akan menempuh langkah hukum lanjutan, meliputi pelaporan ke Ombudsman, pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pelaporan pidana ke Polda Bengkulu.
Edwar Samsi selaku Ketua Tim Seleksi, (Timsel), membantah keras tudingan tidak transparan. Dikonfirmasi via telepon selular, Edwar menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari CAT, psikotes, hingga wawancara, telah dijalankan sesuai prosedur dan transparan.
“Selama proses seleksi, tidak ada yang protes atau menyampaikan keberatan terhadap peserta. Jadi, di mananya yang tidak transparan yang dimaksud ?,” tegas Edwar.
Meskipun mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengajukan protes atau gugatan, Edwar menegaskan hal tersebut tidak akan mengubah hasil yang telah diumumkan.
“Saat ini juga kami masih menerima masukan masyarakat dan lainnya menjelang penetapan tujuh orang yang terpilih nantinya,” pungkasnya. (jlg)







