Ragam

Pelaku Curas 4 TKP di Jalintim Menggala Ditangkap Polisi

Onlinekoe.com, Tulangbawang – Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala berhasil menangkap SA (19), yang merupakan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Pertigaan Jalintim (jalan lintas timur) Senayan, Menggala.

Kapolsek Menggala Iptu Zilkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (11/1), sekira pukul 00.30 WIB, di rumahnya.
“SA yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Iptu Zulkifli.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Darjat (48), berprofesi wiraswasta, warga Cibinong, Kelurahan Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 642 / IX / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 27 September 2018. Kerugian uang tunai sebanyak Rp. 350 Ribu dan HP (handphone) nokia warna hitam.
“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Sabtu (8/9/2018), sekira pukul 14.00 WIB di pertigaan Jalintim (jalan lintas timur) Senayan. Yang mana waktu itu korban sedang menunggu bus hendak pulang habis berjualan roti keliling. Pelaku mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna biru, lalu todong korban dengan mengunakan sajam (senjata tajam) dan ambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 350 Ribu serta HP Nokia warna hitam. Kemudian pelaku kabur meninggalkan korban.” papar Iptu Zulkifli.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
“Menurut pengakuan dari pelaku usai ditangkap oleh petugas, pelaku sebelumnya sudah 3 kali melakukan aksi curas, 1 TKP (tempat kejadian perkara) di Jalintim Bawang Latak dan 2 TKP di Jalintim Kampung Bugis. Yang mana korbannya merupakan pengemudi mobil pribadi dan truck.” terang Iptu Zulkifli.
Dalam perkara ini, petugas menyita BB (barang bukti) berupa sepeda motor honda beat warna biru tanpa plat nomor, HP Nokia type 105 warna hitam dan baju kaos warna hitam.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolse Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” Pungkas Kapolsek.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *