Onlinekoe.com | Jakarta – Perempuan yang merupakan mantan teller bank berinisial PAN (28) ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan investasi bodong dengan menilap uang nasabah hingga Rp 1,28 miliar.
Baca Juga : Oknum Kapolsek Berikan Janji Manis Untuk Renggut Keperawanan Anak Tahanan
Usut punya usut, duit hasil menilap nasabah itu dipakai PAN untuk bergaya hidup mewah.
“Untuk sewa apartemen, pindah-pindah apartemen ke satu ke yang lain. Kemudian beli barang branded, liburan ke Singapura,” jelas Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, di Mapolres setempat, Selasa (19/10/2021).
Lebih lanjut Bismo mengatakan, pelaku menghabiskan uang hasil penipuan itu untuk diri sendiri. Sering kali dia liburan ke dalam negeri.
“Dia menggunakan uang kejahatannya sendiri. Apakah liburan ke Bali, Singapura, menyewa apartemen, dan sebagainya dilakukan sendiri,” ujar Bismo lagi.
Tersangka PAN ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran bank, satu rangkap slip setoran bank, dan satu bundel surat pemberitahuan keikutsertaan program bank.
Selain itu, dua lembar formulir data nasabah, satu buah kartu nama karyawan bank atas nama PAN, dan satu unit handphone.
PAN ditahan dengan ancaman Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Wakapolres Metro Jakbar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Tersangka PAN catut nama bank
Dalam menawarkan investasi bodong, Pelaku mengatasnamakan salah satu bank swasta di Indonesia.
Dalam menjalankan aksinya, PAN mengaku sebagai Manager Development Program di bank tersebut.
“Tersangka dengan membuat kartu nama sendiri identitas sendiri. Kemudian jabatannya dalam bank tersebut fiktif semua meyakinkan kepada korbannya bahwa dia sebagai petugas resmi dari bank tersebut,” ungkap Bismo.
Lebih lanjut Bismo menambahkan, PAN juga membuat dokumen-dokumen sendiri dengan memakai kop bank yang diambil dari Google. Nantinya dokumen tersebut diisi oleh para calon nasabah seolah-olah mereka benar melakukan investasi.
“Kemudian ada program-program yang ditawarkan oleh tersangka kepada korban. Kalau misalnya korban sudah menginvestasikan uangnya sudah mentransfer dikasih surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank Gift. Ini meyakinkan kepada korban,” paparnya.
Korban Diiming-imingi Emas oleh pelaku
Tersangka PAN (28) ditangkap polisi atas dugaan penipuan modus investasi deposito bank. Eks teller bank ini menjanjikan keuntungan menggiurkan dengan iming-iming emas hingga bunga deposito tinggi kepada para korban.
“Dari tersangka ini menawarkan investasi deposito di mana bunganya 7-11 persen per 3 bulan ya. Padahal normalnya bank memberikan bunga dari deposito itu 5-6 persen per tahun,” jelas Wakapolres Metro Jakbar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Pelaku menjanjikan kepada para korban bahwa saldo mereka tidak akan berkurang.
Selanjutnya, PAN juga menjanjikan kepada calon nasabahnya emas seberat 1 gram untuk diberikan secara cuma-cuma agar mau berinvestasi.
“Kemudian setiap Rp 10 juta investasi dari si korban akan diberikan 1 gram emas supaya korban tertarik untuk berinvestasi,” ujar Bismo.
Lebih lanjut Bismo mengatakan, para korban akan mendapatkan keuntungan sekitar 7 hingga 11 persen. “Namun faktanya ketika korban ingin mendapatkan keuntungan atau profit sebesar 7 sampai 11 persen di antara korban ada yang dapat ada yang nggak,” ujar Wakapolres Metro Jakbar AKBP Bismo Teguh Prakoso lagi.
Pelaku PAN, kata Bismo, telah menjalankan usaha investasi bodong sejak 2018 hingga 2019, untuk keuntungan ekonomi.
“PAN melakukan hal itu hanya karena ingin mendapatkan keuntungan ekonomi semata,” pungkas Bismo.
(Alex)