Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Ditangkap
Sumaterapost, PRINGSEWU – Remaja 15 tahun berinisial DM cabuli anak dibawah umur berinisial Bunga (6), Kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban, ketika bunga menangis saat buang air kecil dan mengaku dicabuli pelaku di areal perkebunan di Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. Parahnya lagi pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga.
” Setelah menerima laporan ibu korban TU ( 32 )yang merupakan warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, anggota kami bergerak mengumpulkan keterangan saksi saksi
kemudian pelaku berhasil diamankan di rumahnya wilayah Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, pada Sabtu (20/10/18) pukul 22.00 Wib” ungkap AKP Wahidin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Selasa (23/10/18) pagi di ruang kerjanya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti pakaian korban diamanakan di Polsek Sukoharjo, “atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E jo pasal 82 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolsek menghimbau orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya, walaupun dibawa oleh keluarga sendiri. Seperti kasus tersebut pelaku merupakan keluarga sendiri sebab kakek korban adalah ayah pelaku.
“Pengawasan orangtua sangat diperlukan untuk mencegah anak dari pelaku pencabulan. Pelecehan seksual terhadap anak bisa juga dilakukan oleh orang dekat. Jadi orang tua wajib waspada jika ada orang di sekitar yang kelihatannya berperilaku aneh saat melihat anak, sebaiknya jaga si kecil dari orang tersebut,” tandasnya. (benk)