Pemkab Lamtim Gelar Rapat Diseminasi Audit Kasus Stunting
Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Gelar Rapat Diseminasi Audit Kasus Stunting Kabupaten Lampung Timur, yang berlangsung diAula Atas Sekdakab Lamtim, Jum’at (27/09/24)
Pjs Bupati Lamtim Senen Mustakim menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Audit Kasus Stunting (AKS) merupakan salah satu kegiatan prioritas dalam pelaksanaan strategi Nasional.
Percepatan Penurunan Stunting AKS merupakan merupakan Identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan dan baduta/balita berbasis surveilans atau sumber data lainnya, kegiatan Audit kasus stunting dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan, yaitu pembentukan tim Audit, Pelaksanaan Audit kasus stunting dan menajemen pendamping keluarga, Diseminasi dan tindak lanjut.
“Hari ini kita melaksanakan tahap yang ketiga Diseminasi hasil Audit Kasus Stunting, ini saya berharap tersampaikan hasil kajian kasus audit yang merupakan penajaman (rekomendasi)”, Ujar Mustakim.
Intervensi Spesifik Clan Sensitive serta Intervensi pencegahan yang dibutuhkan sesuai hasil kajian berdasarkan kelompok sasaran yang diaudit, dan dapat segera ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi Tim pakar oleh semua Dinas terkait, agar bisa kita evaluasi hasilnya.
“Dalam rangka tindak lanjut rekomendasi hasil audit stunting tahap I ini, saya minta peran aktif dan kontribusi seluruh Pimpinan Dinas Instansi sesuai dengan tugas fungsi masing-masing Dinas”, Tutur Mustakim.
“Semoga Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting ini. Akan menghasilkan Rekomendasi yang cepat ditindak lanjuti untuk menjadi acuan langkah pelaksanaan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting di Tahun Anggaran 2024”, Pungkasnya.
(Andy)