Ragam

Pemkab Siap Beri Jaminan untuk Penangguhan Penahanan Keuchik Munirwan

Onlinekoe.com, Lhoksukon  – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara siap memasang badan untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan, yang merupakan Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, yang sudah ditahan oleh pihak Kepolisian Polda Aceh.

“Kami siap memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk Keuchik Tgk Munirwan yang saat ini ditahan Polda Aceh. Kita sangat berharap pihak kepolisian mau menangguhkan penahanan Tgk Munirwan,” kata Fauzi Yusuf, wakil Bupati Aceh Utara, Kamis, 25 Juli 2019.

Wakil Bupati juga menjelaskan sebagai salah seorang aparatur gampong yang merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, pihaknya tetap berkomitmen menjaga wibawa pemerintah daerah. “Apalagi selama ini Tgk Munirwan telah membawa nama harum Kabupaten Aceh Utara, atas inovasi-invoasi yang dilakukannya sehingga namanya terangkat ke level nasional dalam bidang pemberdayaan gampong dan ekonomi masyarakat”. ujarnya.

Fauzi Yusuf juga sangat mengapresiasi adanya aksi pengumpulan KTP para aktivis HAM, tokoh  LSM, tokoh masyarakat, pemerhati hukum dan pertanian, yang diinisiasi oleh Tim Kuasa Hukum Tgk Munirwan. “Pengumpulan KTP dimaksudkan untuk memberikan dukungan moral dan jaminan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan.” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Fauzi Yusuf atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga mengatakan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Aceh. “Mudah-mudahan permasalahan yang menjerat Geusyik Meunasah Rayeuk Tgk Munirwan dapat dilihat secara lebih jernih dan bijak oleh semua pihak,” tandas Fauzi Yusuf didampingin Kabag Humas Sekdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP.

Sebagaimana khabar yang beredar dalam dua hari terakhir, Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara Tgk Munirwan ditahan oleh penyidik Polda Aceh sejak, Selasa, 23 Juli 2019, karena ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus memperjual-belikan benih padi varietas IF-8. (rils/Azhar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *