
TANJUNGPINANG, Onlinekoe.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang mempercepat proses penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Hingga kini, sebanyak 31 aset PSU perumahan telah diinventarisasi untuk diserahkan, dengan enam aset telah memasuki tahap finalisasi. Langkah ini dilakukan guna memperkuat tata kelola aset daerah, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Percepatan penyerahan aset PSU tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Aset PSU yang digelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (31/7/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, didampingi Asisten Administrasi Umum Augus Raja Unggul, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang Agustiawarman, Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang Sri Dewi Marlina Putri, Tim Verifikasi PSU, Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta perangkat daerah terkait.
Zulhidayat menegaskan, percepatan penyerahan aset PSU merupakan bagian dari program yang didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penertiban dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, penyelesaian penyerahan aset dari para pengembang menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
“Program percepatan penyerahan aset PSU merupakan bagian dari upaya yang didorong KPK agar seluruh pemerintah daerah segera menyelesaikan penyerahan aset dari para pengembang,” kata Zulhidayat.
Ia menjelaskan, perkembangan pembangunan kawasan perumahan di Kota Tanjungpinang terus meningkat setiap tahun. Namun, masih terdapat sejumlah pengembang yang belum memenuhi kewajibannya menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai.
Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan pemerintah dalam melakukan pemeliharaan jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas umum lainnya karena aset tersebut secara administrasi belum tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Zulhidayat mengungkapkan, saat ini terdapat 31 aset PSU yang telah masuk proses penyerahan kepada Pemkot Tanjungpinang. Dari jumlah tersebut, enam aset sudah berada pada tahap finalisasi, sementara sisanya masih melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan.
Ia berharap seluruh proses dapat dipercepat sehingga seluruh kewajiban pengembang terhadap penyerahan aset PSU segera dapat diselesaikan.
Menurutnya, rapat koordinasi ini juga menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh aspek legalitas dan administrasi telah terpenuhi sebelum aset resmi diserahkan kepada pemerintah daerah dan dicatat sebagai Barang Milik Daerah.
Kepala Dinas Perkim dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, mengatakan penyediaan PSU oleh pengembang tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penghuni perumahan.
Ia menegaskan, pengembang harus memastikan PSU memiliki fungsi optimal dan bukan sekadar memanfaatkan sisa lahan yang tidak produktif.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada proses penyerahan PSU Perumahan Alam Tirta Lestari di Jalan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, yang menjadi salah satu prioritas penyerahan aset.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, masih terdapat satu ruas jalan yang belum diselesaikan oleh pihak pengembang. Karena itu, rapat koordinasi menjadi forum penyelesaian administrasi dan teknis bersama BPN agar proses penyerahan aset dapat segera dituntaskan.
Agustiawarman juga menjelaskan bahwa mekanisme penyerahan PSU telah diatur melalui Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 142 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum Tim Verifikasi PSU dalam melaksanakan seluruh tahapan penyerahan aset.
Dalam kesempatan yang sama, Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah memaparkan mekanisme pencatatan aset hasil penyerahan PSU menjadi Barang Milik Daerah sebelum dilanjutkan dengan proses sertifikasi tanah melalui BPN.
Beberapa kendala yang masih dihadapi antara lain belum tersedianya nilai perolehan aset dan belum lengkapnya sertifikat asli sehingga sementara dilengkapi menggunakan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang, Sri Dewi Marlina Putri, menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan penuh agar seluruh proses administrasi pertanahan berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Ia berharap kendala administratif yang masih tersisa dapat segera diselesaikan melalui koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pengembang, dan BPN sehingga penyerahan aset PSU dapat segera rampung.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkot Tanjungpinang bersama BPN menegaskan komitmen mempercepat penyelesaian penyerahan aset PSU sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, memiliki kepastian hukum, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan kawasan permukiman yang berkelanjutan. (***)
Editor Anwar






