Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Pemusnahan Narkotika Puluhan Juta Rupiah, Kokain – Ekstasi Dihancurkan di Tanjungpinang

Pemusnahan Narkotika Puluhan Juta Rupiah, Kokain – Ekstasi Dihancurkan di Tanjungpinang

Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana dari 28 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (14/8/2025), di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, disaksikan oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kombes Pol Abdul Hafidz, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Muhammad Yatim, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

Kokain 35,70 gram

Sabu-sabu 127,71 gram

Ganja kering 60,73 gram

Ekstasi 95 butir atau setara 61,31 gram

Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta pelanggaran kepabeanan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka menggunakan metode pembakaran dan penghancuran dengan blender khusus, guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menegaskan, pemusnahan narkotika merupakan langkah strategis untuk melindungi masa depan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

> “Ini untuk menyelamatkan generasi ke depan. Kami mendukung penuh upaya Kejari dan semua pihak dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Rachmad Surya Lubis menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tegas, tidak hanya memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Tanjungpinang. (*Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini