Pringsewu – Polisi lakukan penggerebek sejumlah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, pada Jumat (13/12/2024) pagi. Dalam penggerebekan petugas berhasil mengamanankan tiga pemuda karena terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB ini menarik perhatian warga sekitar, yang mengaku geram dengan ulah para pelaku. Mereka menilai tindakan para pemuda tersebut mencoreng nama baik desa.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam keterangannya mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah AS (37), ASA (20), dan AL (29). Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing. Dua pelaku berinisial AS dan AL sudah berstatus residivis. Mereka sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus serupa.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu, plastik klip bekas pakai, serta alat hisap atau bong. Selain itu,
“Kita juga mengamankan dua unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam memasarkan narkoba,” ujar Iptu Andri pada Sabtu (14/12/2024) siang.
Kasat menambahkan, Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Iptu Andri menegaskan komitmen polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, perjudian dan perdagangan orang. Penegakan hukum ini juga sebagai upaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. (rls/BEnk)