Tanjungpinang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses membongkar sindikat peredaran narkotika skala besar dengan barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial R (37) di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, pada 15 Maret 2025. Saat ditangkap, R kedapatan membawa sabu yang dikemas dalam bungkus teh China, disembunyikan rapi di dalam sebuah koper.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang pada Rabu (26/3/2025), Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terus dikembangkan hingga akhirnya dilakukan operasi control delivery (penyerahan barang di bawah pengawasan), bekerja sama dengan tim dari Mabes Polri. Operasi ini berhasil mengarah pada penangkapan tersangka kedua, AS, yang diamankan di Hotel Luminor, Kota Jambi.
“Saat kami tangkap, AS kedapatan membawa berbagai barang bukti, di antaranya timbangan digital berukuran besar dan kecil, dua unit telepon genggam, serta beberapa alat yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba,” ungkap Kombes Hamam.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sabu ini dikirim dari Tanjungpinang ke Jambi melalui jalur laut, dengan skema pembayaran berbasis komisi. R yang bertugas sebagai kurir dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram, sedangkan AS yang berperan sebagai perantara jual beli menerima Rp15 juta per kilogram.
Sindikat ini dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial Boboho, yang merupakan warga negara Malaysia dan saat ini masih dalam pencarian intensif oleh kepolisian.
“AS bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkoba, sedangkan seluruh operasi dikendalikan dari jauh oleh Boboho yang berbasis di Malaysia,” tambah Kombes Hamam.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa baik R maupun AS bukanlah orang baru dalam dunia peredaran narkoba. R diketahui pernah terjerat kasus serupa di Tanjung Balai Karimun, sedangkan AS sebelumnya sempat terlibat dalam penyelundupan 1 kilogram sabu, meskipun saat itu berhasil lolos dari jeratan hukum.
Investigasi mendalam mengungkap bahwa R mengambil paket sabu dari Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, lalu mengirimkannya ke Jambi dengan memanfaatkan jalur laut. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Tanjungpinang, sementara tim gabungan dari Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, serta Mabes Polri terus melakukan pengejaran terhadap Boboho dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, R dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, yakni minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, hukuman seumur hidup, hingga kemungkinan dijatuhi hukuman mati. (Anwar)