Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Polisi Sebut Kompol D Langgar Etik Kepribadian

Polisi Sebut Kompol D Langgar Etik Kepribadian

Onlinekoe.com | Jakarta — Polisi menyebutkan bahwa Komisaris Polisi atau Kompol D, anggota kepolisian yang diduga menabrak mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana atau Unsur, Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu, melakukan pelanggaran etik kepribadian tentang perzinahan atau perselingkuhan.

Sebelumnya, Kompol D juga diketahui memiliki hubungan spesial dengan seorang wanita yang bernama Nur (23), penumpang mobil Audi A6.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol D dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Lebih lanjut Ia mengatakan, terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, (31/01/2023).

Untuk penyelidikan dalam kasus tersebut lebih lanjut, kata Ia, saat ini pihaknya melalui Bidang Propam Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk melakukan penempatan khusus bagi Kompol D.

“Penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko lagi.

Sebelumnya, Ia menyatakan, Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur. Keduanya telah menjalin hubungan sejak April 2022.

“Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur,” ujar Trunoyudo.

Kasus ini mulai ramai usai mobil yang ditumpangi Nur berusaha masuk dalam iring-iringan kepolisian dan menabrakan seorang mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat.

Nur mengaku bahwa dia sudah mendapat izin dari suaminya untuk masuk dalam rombongan anggota kepolisian tersebut. Alhasil sopir kendaraan Audi A6 yakni Sugeng sudah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Cianjur.

Atas perbuatannya Sugeng oleh polisi disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini