Beranda Kepulauan Riau Bintan Polres Bintan Sikat Jaringan Pengedar Narkotika, 2 Kilogram Sabu Diamankan, Tiga Tersangka...

Polres Bintan Sikat Jaringan Pengedar Narkotika, 2 Kilogram Sabu Diamankan, Tiga Tersangka Ditangkap

Kapolres Bintan AKBP Argya Satya Bhawana pimpinan langsung pengungkapan jarirngan pengedar narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram, diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (26/2/2026)

Onlinekoe.com, (BINTAN) – Polres Bintan berhasil mengungkap jarirngan pengedar narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram dan menangkap tiga tersangka dalam operasi yang dikembangkan hingga ke Kota Tanjungpinang. Pengungkapan kasus narkotika ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (26/02/2026), sebagai bagian dari komitmen tegas kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Bintan, AKBP Argya Satya Bhawana, S.H., S.I.K serta dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bintan, BNNK Tanjungpinang, dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kapolres Bintan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Bintan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke Tanjungpinang.

Tim kemudian melakukan penggerebekan di kamar 305 Hotel Bona Ventura. Dalam operasi itu, tiga tersangka berinisial MH (33), NF (37), dan DL (36) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah tersangka NF. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan dalam koper besar berwarna hitam.

“Total berat bersih sabu yang kami amankan mencapai 1.980,06 gram atau hampir 2 kilogram,” tegas AKBP Argya dalam konferensi pers.

Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang dikendalikan seorang operator berinisial FS, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui menjemput sabu tersebut di pesisir Pantai Sakera, Bintan. Mereka mengaku dikendalikan oleh FS dengan iming-iming upah jutaan rupiah.

Dalam struktur peran, MH bertindak sebagai penyokong dana sekaligus pengatur penyimpanan barang, sedangkan NF dan DL berperan sebagai kurir lapangan yang mengambil barang dari lokasi yang telah ditentukan di pinggir pantai.

Motif para tersangka didominasi alasan klasik, yakni tekanan ekonomi dan terlilit utang. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas keterlibatan dalam jaringan narkotika.

Kapolres Bintan menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud nyata instruksi pimpinan Polri dalam membersihkan wilayah dari jeratan narkoba yang merusak generasi bangsa.

Berdasarkan estimasi kepolisian, penyitaan hampir 2 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan sedikitnya 5.941 orang dari penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun, polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Satu informasi yang diberikan dapat menyelamatkan banyak nyawa,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini