Beranda Lampung Tengah Polres Lamteng Jaring 210 Pelanggar, Dihari Pertama Operasi Zebra

Polres Lamteng Jaring 210 Pelanggar, Dihari Pertama Operasi Zebra

Onlinekoe.com, Gunung Sugih – Jajaran Polres Lampung Tengah hari ini mulai menggelar Operasi Zebra Krakatau 2019 di Jalan Lintas Sumatera yang berlokasi disimpang Tugu Pepadun Gunung, Rabu 23/10, operasi hari pertama tersebut dipimpin Kasat Lantas Akp Fadil A Rohim, MH. lansung yang didampingi Kaur Bin Ops Lantas Ipda Ogara serta jajaran Anggota Lalu Lintas Polres lainnya,”Sasaran yang menjadi target operasi zebra tahun ini, adalah terhadap para pengemudi kendaraan baik roda dua maupun empat yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi dan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tersebut, Pengemudi dibawah umur, melanggar ramb atau marka jalan, muatan kendaraan yang melebihi kapasitas, dan serta melanggar rambu – rambu Lalu Lintas lainnya” tegas Kasatlantas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I. Made Rasma, S.IK., M.Si ketika ditemui dilokasi operasi.

Lebih jauh diungkapkan Kasatlantas bahwa untuk Target Operasi sasaran benda selain tentang keabsahan SIM, kendaraan bermotor yang tidak sesuai undang – undang, seperti yang tertuang dalam ketentuan Peraturan terkait SIM, STNK dan TNKB, juga terhadap kendaraan yang menggunakan atau memasang lampu isyarat lalu lintas seperti rotator atau strobo, sementara sebagai sasaran berdasarkan data wilayah hukum polres Lampung Tengah yang diprioritaskan dalam peningkatan kesadaran hukum dan pembinaan dalam bidang lalu lintas,
Hari pertama Operasi Zebra ini, satlantas Polres Lampung Tengah telah menindak pelanggar lalu Lintas sebanyak 210 pelanggar dengan Rincian sebanyak 185 tilang dan teguran sebanyak 25 pelanggar, dan barang bukti yang disita antara lain SIM sebanyak 37 lembar, STNK sebanyak 140 lembar dan sepeda motor sebanyak 8 unit dan untuk R4, R6 dan R8 dan seterusnya masih nihil,” tegas AKP Fadil antusias.

Terakhir diungkapkannya, berharap agar masyarakat khususnya pengguna jalan ataupun pengemudi kendaraan baik yang bermotor maupun roda empat, dapat menggunakan jalan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, seperti melengkapi kelengkapan dalam mengendarai kendaraan yang antara lai, surat – surat seperti STNK, SIM dan juga menggunakan helm SNI dan safety Belt serta mematuhi peraturan rambu – rambu lalu Lintas lainnya, demi kenyamanan dalam mengendari berkendaran, “Operasi yang dilakukan jajaran satuan lalu lintas, semata -mata ingin mengingatkan masyatakat akan pentingnya kelengkapan dalam mengendari kendaraan, termasuk dampak – dampak yang merugikan bila tidak dilengkapi dengan sarana pelengkap dalam berkendara, intinya akan berdampak positip bila aturan – aturan itu dipatuhi, “pungkas Fadil ketika ditemui diruang kerjannya.(ganda)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini