Sergai, Onlinekoe.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial akhirnya dijawab tegas oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai). Melalui doorstop di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai, Kamis (24/9/2026) pukul 10.00 WIB, polisi memastikan proses hukum berjalan transparan.
Doorstop tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H.., didampingi Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., KBO Satreskrim dan Kanit PPA Polres Sergai.
Kasat Reskrim membenarkan Satreskrim Polres Sergai sedang menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Laporan resmi dari pihak korban telah kami terima dengan pelapor berinisial SG dan korban berinisial ZH. Saat ini, 2 saksi telah diperiksa, yaitu pelapor SG dan korban ZH sendiri”, tegas IPTU Toman.
Ia juga mengungkap korban dan pelaku saling mengenal. Untuk motif sementara yang didapat penyidik adalah karena rasa sakit hati.
Polres Sergai menegaskan fokus utama saat ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pemulihan korban.
“Fokus utama kami adalah memastikan keamanan korban, memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing, serta berkoordinasi dengan instansi perlindungan anak dan pihak medis terkait hasil visum”, jelasnya.
Disinggung soal mediasi, IPTU Toman mengakui upaya mediasi di tingkat Polsek sempat berjalan namun belum menemukan titik temu.
Polisi menegaskan komitmennya menangani kasus ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami tegaskan penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas, objektif, profesional, dan transparan sesuai UU Perlindungan Anak”, ucapnya.
Namun, pintu Restorative Justice tetap terbuka sesuai aturan.
“Jika nantinya mediasi berhasil dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa paksaan, kesepakatan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk penghentian penyidikan, yaitu Restorative Justice berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021”, pungkas Kasat Reskrim. (MS)







