Polsek Johar Baru Amankan Pelaku Pencurian Laptop di Kos-kosan
Onlinekoe.com, Jakarta Pusat-Tim Buser Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang pencuri di rumah kos-kosan yang berhasil menggasak 2 (Dua) Unit Laptop Merk Sony Warna Putih dan Asus warna Hitam serta tas pinggang warna Hitam di Jl. Johar Baru Utara 3 No. 22 Rt 004/003, Kel.Johar Baru, Jakarta Pusat. Namun, aksi pelaku digagalkan oleh salah satu penghuni rumah kos dengan meneriaki pelaku,Rabu 06 maret 2019 sekira jam 04.30 Wib.
Dalam waktu yang bersamaan, Tim Buser Polsek Johar Baru yang sedang melakukan observasi wilayah mendengar teriakan warga dan langsung menuju ke tempat kejadian. Polisi berhasil mengamankan inisial ESP (27) warga Ciriung, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Kepada Wartawan, Kapolsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Endy Mahandika.SH, mengatakan pelaku mendatangi rumah kos-kosan dengan modus ingin berbincang-bincang dengan Fridayunarno namun tidak ditanggapi oleh saksi dan kembali ke kamar untuk melanjutkan tidur.
“Disaat keadaan telah sepi pelaku ESP mulai beraksi dengan bolak-balik di depan kamar saksi. Sekira pukul 04.30 Wib pagi, pelaku memasuki kamar korban bernama Yudi Nurjamil salah satu penghuni kos yang masih tertidur,” kata Kapolsek di Polsek Johar Baru, Rabu (06/03/19).
Namun, anjut Kapolsek, aksi pelaku diketahui oleh saksi dan langsung meneriaki pelaku, “Teriakan saksi di dengar oleh penghuni kos dan disaat yang bersamaan Tim Buser Polsek Johar Baru yang sedang melakukan observasi wilayah mendengar teriakan tersebut dan pelaku berhasil kami amankan,” papar Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahandika.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu M.Rasid ketika dimintai keterangan nya mengatakan, bahwa modus operandi pelaku adalah berkenalan melalui aplikasi media sosial, lalu pelaku mendatangi calon korbannya kemudian pelaku memanfaatkan moment atau situasi sekitar.
“Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksmal hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, korban menderita kerugian sebesar Rp. 12.000.000, kini pelaku ESP meringkuk di sel Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat. (Ls).