Onlinekoe – Pembangunan dan pembongkaran Auning/lapak pedagang Pasar Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu diduga Ilegal.
Menurut salah satu pedagang pasar panorama korban Auningnya dibongkar tidak mau disebut identitasnya menuntut haknya didampingi Ketua Dewan Perwakilan Daerah – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD-APPSI) Kota Bengkulu Sudarmaji ditemui ditempat jualannya Selasa (09/01/2024) mengatakan, bahwa proyek tersebut dapat dipastikan 99% ilegal.
“Pasar Panorama belum ada dipihak ketigakan pengelolaan ke pihak swasta dan tidak ada surat izin pembangunan dan pembongkaran pasar panorama yang dikeluarkan pihak pemerintah kota (Disperindag Kota Bengkulu),” ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi SE, mengatakan pasar panorama tidak ada pihak ketiga pengelolanya, pernah dicoba dilelang namun belum ada pihak perusahaan yang sanggup secara administrasi sehingga tidak terjadi, yang jelas tidak ada pihak ketiga pengelolanya.
“Tidak ada pihak ketiganya, silahkan ditanyakan ke Disperindag Kota Bengkulu selaku penanggung jawab pasar, menanggapi surat pedagang bersama Ketua DPD-APPSI Kota Bengkulu pasti kita tanggapi mohon bersabar, semua surat masuk pasti kita tampung. Mungkin belum lengkap personil anggota yang hadir,”ucapnya.
Kepala Pasar Panorama Bapak Jasa Arif mengatakan, itu proyek swakelola ada semua surat suratnya.
Bahkan salah satu sumber dari wartawan berinisal R dari media BR pun, mengaku salah satu subkontraktor pembangunan dan pembongkaran pasar panorama mengatakan sudah lebih setengah milliar masuk modal.
“Tergadai rumah dan mobil,” akunya.
(tim)