Onlinekoe.com – Puluhan jurnalis di Bandarlampung, menggelar aksi mengecam Kebijakan Presiden Joko Widodo atas pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Bagus Narendra Prabangsa, Sabtu (26/1/2019). Pemberian remisi tersebut dinilai mencederai kemerdekaan pers di Indonesia.
Aksi tersebut diikuti jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Selain itu turut bergabung dalam aksi, LBH Pers Bandar Lampung, LBH Bandar Lampung dan Aliansi Pers Mahasiswa (APM) Lampung.
Koordinator bidang advokasi AJI Bandar Lampung, Rudiyansyah, menyebut, aksi tersebut adalah bentuk kekecewaan jurnalis Lampung atas kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Kebijakan pengurangan hukuman tersebut, tidak hanya melukai keadilan bagi keluarga korban, akan tetapi juga kepada jurnalis di Indonesia.(ok/w9)







