Said Abdullah: PDIP Tolak Gubernur dan Wagub Jakarta Ditunjuk Presiden
JAKARTA – DPP PDI Perjuangan menolak naskah RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta.
Gagasan seperti ini mundur ke belakang.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menegaskan selain bertolak belakang dengan prinsip-prinsip demokrasi, usulan ini mencabut hak politik warga Jakarta.
Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya.
Karena itu, kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi.
“PDI Perjuangan berkomitmen untuk merawat dan menumbuhkan demokrasi yang berkembang dengan baik di Jakarta,” tegas Said di Jakarta, Kamis (7/12).
Menurutnya, saat masih menjadi Ibukota Negara, Jakarta sudah mempraktikkan proses demokrasi yang baik.
Bahkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta menjadi barometer demokrasi nasional karena tumbuhnya partisipasi kritis warga Jakarta, meskipun Pilgub Jakarta pernah ternoda dengan munculnya politisasi agama saat tahun 2017.
Namun secara umum selama pelaksanaan Pilgub Jakarta adalah barometer politik nasional, simbol demokrasi.
Bahkan, banyak tokoh tokoh nasional lahir dari kepemimpinan di Jakarta seperti Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maupun Bang Ali Sadikin tokoh Petisi 50 di era Orde Baru.
“Untuk itu, praktik yang tumbuh baik ini hendaknya tidak di tarik lagi seperti jaman kegelapan, jaman otoritarian seperti masa orde baru,” tegasnya.
Posisi PDI Perjuangan jelas Said kekhususan tentang Jakarta tidak boleh menjadi dasar bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden selaku kepala pemerintahan.
Sebab hal itu tidak ada hubungannya.
Rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara, sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.
Dia menilai, kewenangan kekhususan Jakarta yang dijabarkan dalam RUU DKJ yang terbagi dalam kewenangan urusan pemerintahan dan kelembagaan justru belum sepenuhnya menggambarkan kekhususan Jakarta menyangkut peran dan posisinya sebagai wilayah bersejarah dalam perjuangan bangsa dan negara serta pusat kawasan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.
Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detil mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta.
“Kami tidak setuju atas usulan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Derah Khusus Jakarta ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD Jakarta,” terangnya.
Karena perannya sebagai Ibukota telah berakhir, dan agar berlaku adil dan kongruen seperti daerah daerah otonom lainnya, maka Bupati dan Walikota yang memerintah di Kabupetan dan Kota yang berada di wilayah Jakarta juga harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, sekaligus memiliki DPRD Kabupaten Kota yang dipilih juga secara langsung.
“Sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif,” pungkasnya.