Onlinekoe.com, PRINGSEWU – Anggota Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Pringsewu melakukan penertiban baliho caleg di sepanjang jalan protokol Kabupaten Pringsewu, Senin (29/10).
Penertiban dipimpin langsung oleh Kabid Penegak Perda Satpol pp Kabupaten Pringsewu Maulidin ansori, Kasi Penyelidik dan Penyidik Hendra Kencana, S.H sert Tim Perda Satpol PP Kabupaten Pringsewu.
Tindakan ini dilakukan karena ada baliho yang pemasangannya tidak sesuai aturan. Sebagaimana disebutkan dalam KEPUTUSAN BUPATI NOMOR : B/655/KPTS/LL. 02/2018 Tentang Penetapan Ruas Jalan Yang Tidak Diperkenankan Terpasang Alat Peraga Dan Tanda-Tanda Gambar Peserta Pemilu Tahun 2019, Ruas jalan yang tidak diperkenankan terpasang alat peraga sebagaimana dimaksud adalah
Ruas jalan Ahmad Yani – Jalan Jendral Sudirman, dari Bulukarto sampai dengan Fajarisuk,
Ruas Jalan Pringsewu – Pardasuka, dari Lampu Merah sampai dengan Pringsewu Selatan,
Ruas Jalan Pringsewu- Bandung Baru dari Lampu Merah sampai dengan Jembatan Sekampung,
Ruas Jalan Bulukarto dari Tugu Gajah sampai dengan Klaten/jalan menuju Perkantoran PEMDA Pringsewu, dan
Ruas Jalan Veteran, dari depan Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik/Tugu Bambu sampai dengan Tugu Pemuda Pringsewu.
Menurut Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Pringsewu Maulidin Ansyori, penertiban ini bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota di wilayah Kabupaten Pringsewu. Pada kesempatan tersebut ia juga mengimbau untuk para caleg yg ada di Kabupaten Pringsewu untuk mematuhi aturan yg sudah di tetapkan KPU dan Bawaslu. (benk)







