Onlinekoe.com, Lampung Barat – Team Landak Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ke Lima tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat.
Kasatreskrim AKP Faria Arista mendampingi Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi mengatakan, ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Oden (19) yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, lalu dari keterangan tersangka Oden, aksinya itu dilakukan bersama 4 tersangka lain.
Dari pengakuan itu, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ujang Eflan, bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka. Keempatnya diringkus kemarin, Rabu 19/12/ 2018 sekira pukul 17.30 WIB.
“Total ada 5 tersangka, yakni AR alias oden dan YI, keduanya merupakan warga Dusun Talang Tengah, Pekon Tebak Pering, Kecamatan Sukau, Lambar,” terang Faria, Kamis (20/12/2018).
Sedangkan 3 tersangka dari luar Lampung yakni Riki Martin (23), Nopen (24), dan Dodi Setiawan (25). Ketiga tersangka merupakan warga kecamatan Warkuk Ranau selatan, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari tersangka Martin, diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dan 2 buah kunci leter T.
“Saat ini 5 pelaku beserta 1 unit sepeda motor Honda Supra fit warna hitam dan 2 buah kunci leter T itu telah diamankan di Mapolres Lampung Barat,” ujar Faria.
Dari keterangan tersangka AR, tersangka telah melakukan beberapa curanmor di wilayah hukum Polres Lambar. Para tersangka melakukan pencurian di 4 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Balikbukit, salah satu laporan korban LP/746/XII/2018/ Polda Lampung/Polres lambar/ SPKT ,tanggal 07 Desember 2018.
“Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan dengan harapan dapat menangkap pelaku lainnya,” tutup Faria seraya menambahkan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(Dnl)







