Onlinekoe.com | Nasional – Sejumlah tiga oknum polisi yang terjerat kasus narkoba di Surabaya akhirnya berlanjut dalam agenda sidang. Chinara Christine sebagai saksi dan sekaligus pemakai merupakan mahasiswi yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga : Gasak Tiang Tower PLN, Pelaku Berhasil Dibekuk
Mahasiswi tersebut mengaku dirinya dibayar dan terpaksa mengonsumi narkoba karena tuntutan profesionalisme kerjanya, dikarenakan adanya ancaman dari salah satu terdakwa.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali melakukan sidang lanjutan, pada hari Kamis (28/10/2021). Terungkap aktivitas tiga oknum polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Hotel Midtown,
Rahmad H. Basuki selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jawa Timur, menghadirkan saksi Chinara Christine yang juga berada di kamar hotel bersama ketiga terdakwa, ketika Anggota Paminal dan DIV Propam Mabes Polri melakukan penggerebekan.
Saksi yang berstatus mahasiswi tersebut dalam keterangannya mengaku bekerja freelance untuk biaya kuliahnya, dirinya mendapat orderan pekerjaan dari temannya berinisial A untuk menemani tamunya dari Jakarta yang datang ke Surabaya.
“Dapat pesan dari Alex, ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya ingin diservis (menemani di kamar), tak lama kemudian Pak Eko menghubungi saya,” jelasnya.
Rahmad Hari Basuki meminta kepada saksi untuk menceritakan secara detail atas keterangan yang diberikan terkait kejadian yang ada di kamar hotel tersebut.
“Saudara saksi tolong ceritakan dengan detail bagaimana saksi dihubungi oleh terdakwa Eko Julianto,” tanya Rahmad dalam persidangan.
Sang mahasiswi pun kemudian menceritakan jika dirinya dihubungi terdakwa Eko untuk datang di Hotel Midtown Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika tiba di kamar 1701, dirinya mengaku langsung disodorkan beberapa narkotika.
“Ketika saya datang (dalam kamar), saya langsung dikasih ekstasi,” papar Chinara.
Jaksa bertanya kenapa tidak menolak, Chinara menjawab tidak mungkin menolak karena terdakwa Iptu Eko Julianto mengancam akan membatalkan transaksi bookingnya.
“Karena keprofesionalan pekerjaan, tidak mungkin saya tolak. Apabilasaya menolak Pak Eko pasti membatalkan saya,” jelas saksi.
Adapun bonus atau fee yang dididapatkan dari terdakwa, saksi memastikan jumlahnya fantastis.
“Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya gak tau kalau ternyata di situ ada pesta narkoba,” ungkapnya.
Kronologi Penangkapan
Chinara memaparkan lebih detai kronologi ketika di TKP, yaitu detik-detik penggerebekan yang dilakukan Paminal dan DIV Propam Mabes Polri di kamar hotel, lokasi berlangsungnya pesta narkoba tersebut.
“Ketika itu aku berada di ruang tengah, Pak Eko dan Pak Sudidik berada di dalam kamar. Sedangkan Pak Agung sedang turun ke lobi untuk ambil minum, lalu terjadi penggerebekan,” paparnya.
Baca juga : Tergancet Antara Truck dan Pembatas Jalan, Polantas Tewas Ditempat
Anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan barang bukti pil ekstasi dari hasil penggeledahan.
“Ketika itu ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Selanjutnya saya cek urine hasilnya positif,” ungkap Chinara.
Paparan kronologi penggeledahan dari saksi Chinara Christine tersebut, terdakwa Eko Julianto menyangkal keterangan saksi, bahwa tidak sepenuhnya benar.
Tetapi dikarenakan alat komunikasi yang digunakan sidang secara online tersebut suaranya tidak jelas. Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony meminta terdakwa menuangkan dalam Pledoi (pembelaan). (tribun)







