Bengkulu Tengah — Kepala Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, diduga telah memanen dan menjual buah sawit dari kebun milik Pemerintah Provinsi Bengkulu tanpa izin resmi,
Kepala Desa Air Sebakul Titin ketika ditemui di kantornya mengakui dan membenarkan bahwa dirinya memanen dan menjual buah sawit dari lahan tersebut sejak tahun 2018 sampai saat ini, dengan alasan untuk membantu keuangan desa.
“Saya memang memanen dan menjual buah sawit itu sejak tahun 2018 untuk membantu keuangan desa. Kebun itu sudah kami bersihkan dari belukar, lalu hasilnya dijual sebagai tambahan operasional kantor Desa Air Sebakul,” ungkap Titin.
Dia pun mengaku sudah mendapatkan izin dari pejabat Pemrov Bengkulu untuk memanen dan menjual sawit tersebut.
“Saya melakukannya karena sudah ada persetujuan dari Ketua PKK dan Kabid Aset Pemerintah Provinsi,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Kabid Aset Pemerintah Provinsi Bengkulu, Andriyanza, saat ditemui wartawan di kantornya pada Kamis (23/10/2025).
“Saya baru tahu dari wartawan bahwa ada kebun sawit milik pemerintah provinsi di sana seluas 2 (dua) hektare. Kami tidak pernah memberikan izin apa pun kepada siapa pun untuk mengelola atau memanen kebun itu,” tegas Andriyanza.
“Ini jelas menyalahi aturan dan bisa dikategorikan sebagai pencurian aset negara. Kami akan menelusuri dan mengusut kasus ini lebih lanjut,” tambahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Andriyanza juga memerintahkan timnya untuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu guna memastikan status lahan dan pengelolaannya.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui telepon pada Jumat (24/10/2025), Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu Afif, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin baik tertulis maupun lisan kepada Kepala Desa Air Sebakul.
“Kalau mau mengelola aset pemerintah, harus melalui prosedur resmi, termasuk adanya MoU dan pembagian hasil untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa izin, itu termasuk pelanggaran hukum,” tegas Afif.
Hal senada disampaikan Sekretaris PKK Provinsi Bengkulu, Heppy, yang juga menolak klaim adanya izin dari pihaknya.
“PKK tidak pernah memberikan izin, baik lisan maupun tertulis, kepada Kepala Desa Air Sebakul. Bahkan bertemu saja kami belum pernah,” ujarnya.
“Memang benar kebun itu aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diserahkan untuk dikelola PKK,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Air Sebakul yang enggan disebutkan namanya meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap pemerintah provinsi dan penegak hukum mengusut tuntas persoalan ini. Kalau benar tanpa izin, berarti sudah melanggar hukum dan bisa dijerat pidana,” ujar salah satu warga.
Warga juga mengaku heran karena aktivitas pemanenan sawit itu sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan kemana hasil penjualannya dananya digunakan untum apa.
(Tim)







