Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Somasi Kedua Diabaikan, Kuasa Hukum PSW Kepri Siapkan Laporan Pidana dan Gugatan...

Somasi Kedua Diabaikan, Kuasa Hukum PSW Kepri Siapkan Laporan Pidana dan Gugatan PMH

Advokat Cheno Law Firm Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., memberikan keterangan kepada awak media terkait langkah hukum PSW Kepri setelah somasi kedua kepada pihak terkait disebut tidak mendapat tanggapan, di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

TANJUNGPINANG, Onlinekoe.com — Kantor Hukum Cheno Law Firm, selaku kuasa hukum 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau asal Kota Tanjungpinang, menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah somasi kedua yang ditujukan kepada Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau dan pihak panitia pemberangkatan disebut tidak mendapat tanggapan.

Pernyataan tersebut disampaikan Cheno Law Firm melalui siaran pers Nomor 064/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/VIII/2026 tertanggal 9 Agustus 2026. Kuasa hukum menyebut hingga Minggu (9/8/2026) tidak menerima tanggapan, komunikasi, maupun balasan resmi atas somasi kedua yang telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Somasi Kedua Telah Diterima

Menurut Cheno Law Firm, Ketua LPPD Kepri Jumaga Nadeak telah menerima surat somasi kedua pada Jumat, 31 Juli 2026.

Sementara itu, Pdt. Resmina Sihombing, S.Th., disebut menerima surat tersebut pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kuasa hukum menyatakan pengiriman sebelumnya sempat mengalami kendala karena tidak ada penghuni di kediaman yang bersangkutan.

Kuasa hukum PSW Kepri menilai tidak adanya respons terhadap somasi kedua menunjukkan belum adanya iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Siapkan Laporan ke Kepolisian

Advokat Cheno Law Firm Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., mengatakan pihaknya kini tengah merampungkan berkas laporan pidana.

Laporan tersebut, menurut dia, akan diarahkan kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dan dapat diajukan ke Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan/atau Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum menyebut dugaan tindak pidana yang sedang dikaji antara lain dugaan penipuan dan dugaan penggelapan. Penentuan pasal dan penerapan hukumnya, tentu, menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah menerima serta memeriksa laporan dan alat bukti.

Selain jalur pidana, Cheno Law Firm juga menyiapkan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Batam.

Gugatan tersebut akan didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata. Tim kuasa hukum menyatakan seluruh alat bukti sedang dimatangkan sebelum gugatan didaftarkan.

Kuasa Hukum: Kami Sudah Memberikan Ruang

Reno mengatakan keputusan menempuh jalur hukum merupakan langkah yang diambil setelah pihaknya merasa telah memberikan waktu kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Menurut dia, PSW Kepri tidak langsung mengambil tindakan hukum setelah somasi pertama dan kedua diabaikan karena masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik.

Namun, dia menilai tidak adanya respons dalam persoalan tersebut membuat pihaknya harus mengambil langkah lebih tegas.

“Bahwa tindakan klien kami yang tidak langsung mengambil langkah hukum pascaterabaikannya Somasi I dan Somasi II merupakan wujud nyata dari iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar Reno dalam siaran persnya.

Ia menyatakan pihaknya tidak akan lagi berdiam diri dan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Persoalan PSW Kepri Berlanjut ke Ranah Hukum

Reno juga menyoroti posisi LPPD Kepri yang menurutnya memiliki tanggung jawab dalam kegiatan pembinaan dan penyelenggaraan Pesparawi di daerah.

Ia berharap lembaga terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai persoalan yang dipermasalahkan oleh 27 anggota kontingen PSW Kepri tersebut.

“Sebagai lembaga yang memayungi kegiatan keagamaan dan pembinaan, LPPD Kepri seharusnya menjadi teladan dalam transparansi dan tanggung jawab,” katanya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang dinilai cukup untuk mendukung langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kami memberikan ruang dan waktu untuk iktikad baik, tetapi yang kami dapatkan justru pengabaian. Sekarang, seluruh bukti sudah solid. Tidak ada lagi negosiasi di luar jalur hukum—sampai bertemu di kepolisian dan persidangan,” ujar Reno.

Menunggu Penjelasan dari Pihak Terlapor

Langkah hukum yang disiapkan Cheno Law Firm masih berada pada tahap persiapan berdasarkan keterangan dalam siaran pers tersebut. Karena itu, dugaan penipuan, penggelapan, maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang disebutkan kuasa hukum belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Kebenaran materiil atas perkara tersebut nantinya akan bergantung pada bukti, pemeriksaan aparat penegak hukum, serta proses persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan.

Hingga siaran pers Cheno Law Firm diterbitkan pada 9 Agustus 2026, belum terdapat tanggapan dari LPPD Kepri maupun pihak panitia pemberangkatan yang dimuat dalam materi yang disampaikan kepada media.

Dengan demikian, ruang klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut tetap terbuka untuk memberikan penjelasan dan versi mereka atas persoalan yang dipersoalkan oleh kontingen PSW Kepri. (***)

Editor: Anwar 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini