Sosialisasi Pemendagri No. 73 2022 dan Implementasi KTP Digital di Way Kanan
Onlinekoe.com | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan saat ini gencar melakukan Sosialisasi terkait Pemendagri Nomor 73 tahun 2022 dan implementasi identitas KTP Digital, Senin (24/10/2022).
Kegitan tersebut dilakukan di balai Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dikdukcapil serta dihadiri oleh Camat Baradatu dan unsur aparatur kampung seluruh Kecamatan Baradatu.
Kepala Dinas Dikdukcapil Way Kanan Drs. Paryanto mengatakan, sehubungan dengan Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, pada database kependudukan kemendagri ada beberapa nama atau pemberian nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tatasusila, budaya dan bahkan nama tersebut mempunyai arti multi tafsir.
Untuk itu, pemerintah atau negara hadir dalam spektrum pemberian nama ini diatur melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
“Dalam Permendagri 73 2022, pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf/karakter termasuk spasi. Nama tidak boleh disingkat harus ditulis lengkap. Dua suku kata tadi menjadi ketetapan dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini, supaya bisa berkontribusi terhadap Lembaga lain seperti Imigrasi dalam hal penulisan Paspor.” jelas Drs Paryanto.
Tambahnya, Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga dijelaskan bahwa pemberian penambahan gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga, dan lain sebagainya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan yaitu identitas penduduk Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA. Tetapi tidak diperbolehkan penulisannya pada dokumen akta pencatatan sipil sebagaimana pasal 5 ayat (3) huruf c dalam peraturan ini.
Sementara untuk penyampaian Implementasi Identitas digital, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, Awalnya peraturan ini hanya diterapkan pada pegawai Disdukcapil saja. Namun, selanjutnya Pemendagri tersebut akan diterapkan pada ASN dan Aparatur kampung diseluruh Kabupaten Way Kanan.
(bung puting)